TERSERET DUGAAN NARKOTIKA: Bripda ASH Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, PC Minta Pertanggungjawaban Nikah

  • Whatsapp
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

GRESIK, Nusantaraabadinews.com – Seorang anggota Polres Gresik berinisial Bripda ASH (23) dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Pengaduan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum perempuan berinisial PC (25) pada 28 September 2026.

Pengaduan itu memuat sejumlah dugaan, mulai dari ajakan mengonsumsi narkotika, hubungan pribadi, hingga dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kepolisian.

Bacaan Lainnya

Informasi mengenai pengaduan tersebut juga telah diberitakan media lain dengan substansi yang serupa. Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Kuasa hukum PC, Sugeng Widodo, SH, mengatakan pengaduan dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban terlapor sekaligus memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional.

Dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (1/10/2026), Sugeng mengungkap kronologi awal perkenalan antara PC dan Bripda ASH.

Menurut Sugeng, keduanya pertama kali bertemu pada 16 April 2026 di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.

“Saat itu, ASH disebut mendekati dan merayu PC dengan menawarkan perlindungan. Dalam pertemuan tersebut, ASH diduga mengajak PC mengonsumsi narkotika jenis ekstasi,” ungkap Sugeng, Kamis (1/10/2026).

Hubungan keduanya kemudian semakin dekat hingga disebut menjalin hubungan asmara pada Juni 2026.

Dalam perjalanan hubungan tersebut, ASH juga disebut pernah bercerita kepada PC bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan random sampling di Polres Gresik dan dinyatakan positif narkoba.

Memasuki Juli 2026, ASH disebut mendatangi tempat tinggal PC di salah satu apartemen kawasan Surabaya Barat. Di lokasi tersebut, ASH diduga merayu PC untuk melakukan hubungan badan.

Kedekatan keduanya berlanjut hingga Agustus 2026. Sekitar 19 Agustus 2026, ASH disebut meminta izin untuk tinggal sementara di kediaman PC.

“Karena telah menjalin hubungan dekat dan menaruh kepercayaan kepada ASH, PC disebut mengizinkan permintaan tersebut,” terangnya.

Persoalan kemudian mencuat pada 28 Agustus 2026. Menurut keterangan kuasa hukum, ASH diduga mengambil barang yang disebut sebagai ekstasi atau narkotika.

Setelah kembali ke tempat tinggal PC, ASH diduga mengajak perempuan tersebut mengonsumsi barang yang dimaksud secara bersama-sama.

Kuasa hukum menyatakan dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang diminta untuk didalami oleh Propam Polda Jatim.

Sugeng juga menyebut tim hukum telah menyiapkan sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan pengaduan tersebut.

Bukti yang disiapkan antara lain rekaman video yang dibuat pada 29 Agustus 2026, percakapan melalui WhatsApp, Telegram, Instagram, serta sejumlah media komunikasi lainnya.

Tim kuasa hukum juga menyebut memiliki foto dan video yang diklaim berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika, data lokasi, serta komunikasi yang dinilai relevan.

Selain itu, terdapat dokumen pemeriksaan atau hasil random sampling terhadap ASH di Polres Gresik yang disebut akan menjadi bagian dari bukti pengaduan.

“Ada pula bukti komunikasi terkait dugaan ajakan mengambil barang di asrama polisi (Aspol), serta keterangan sejumlah saksi yang disebut mengetahui peristiwa tersebut,” tandasnya.

Selain dugaan terkait narkotika dan kode etik, pengaduan tersebut juga berkaitan dengan hubungan pribadi antara PC dan ASH.

Sugeng mengatakan kliennya tidak menuntut ganti rugi materiil. PC disebut hanya meminta pertanggungjawaban moral dari ASH terkait janji untuk menikah.

“Klien kami tidak menuntut apa-apa, cuma minta dinikahi oleh pihak terlapor,” ujar Sugeng.

Permintaan tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi bagian dari persoalan yang melatarbelakangi pengaduan terhadap anggota Polres Gresik tersebut.

Tim kuasa hukum PC meminta Propam Polda Jatim menindaklanjuti pengaduan dengan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional.

Mereka meminta dugaan keterlibatan ASH dalam penggunaan narkotika, dugaan bujuk rayu atau tekanan terhadap pelapor, serta informasi mengenai hasil pemeriksaan narkotika di Polres Gresik turut didalami.

Bukti elektronik juga diminta diperiksa, termasuk rekaman video, pesan, foto, serta komunikasi antara PC dan ASH.

Selain itu, kuasa hukum meminta dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi diproses apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.

“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin dan atau kode etik profesi, mohon untuk memproses terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sugeng.

Mereka juga meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya diteruskan atau dikoordinasikan dengan fungsi yang berwenang.

Perlindungan terhadap pelapor dari kemungkinan tekanan, intimidasi maupun ancaman selama proses pengaduan juga turut diminta.

Sementara itu, Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza membenarkan bahwa Bripda ASH merupakan anggota Polres Gresik.

Namun, Hepi mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai dugaan kasus yang menyeret nama anggota tersebut.

“Kami akan dalami dulu dugaan kasusnya seperti apa. Segera kita lakukan pengecekan,” ujar Hepi.

Dengan demikian, dugaan yang disampaikan PC melalui tim kuasa hukumnya saat ini masih berada dalam tahap pengaduan. Kebenaran materi pengaduan, termasuk bukti-bukti yang disebutkan, masih menunggu proses pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *