SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka MK, yang menjabat sebagai Komisaris PT. DJA.
Dalam perkembangan terbaru pada Jumat, 22 Agustus 2025, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tim penyidik resmi menahan tersangka MK dalam rangka penyidikan perkara tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa, 19 Agustus 2025, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka. Selanjutnya, pada Jumat, 22 Agustus 2025, penyidik kembali menerima uang titipan dari MK senilai Rp2 miliar. Dengan demikian, total dana yang telah berhasil diamankan dari tersangka mencapai Rp3,5 miliar.
“Seluruh uang titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka MK,” jelas I Made Agus Mahendra Iswara.

Sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara, seluruh uang titipan tersebut telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai dengan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan fasilitas pembiayaan Bank BUMN tersebut.(**)






