KOTA KEDIRI, Nusantaraabadinews.com – Aksi pengeroyokan yang disertai pembacokan kembali menggegerkan warga Kota Kediri. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota Polda Jatim bergerak cepat dan berhasil meringkus lima pelaku yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Dworowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Korban berinisial RAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan peristiwa bermula saat korban bersama temannya pulang usai ngopi di sekitar SPBU Ngampel. Mereka berpapasan dengan rombongan sekitar sepuluh motor yang melaju dari arah utara.
“Saat itu korban diteriaki ‘cah opo we’ (anak apa kamu). Rombongan pelaku kemudian mengejar hingga depan Dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan dan memukul salah satu teman korban menggunakan ruyung,” terang AKP Cipto, Sabtu (27/9/2025).
Korban dan temannya sempat berhenti untuk melihat luka akibat pemukulan. Namun ketika mencoba balik arah untuk pulang, mereka kembali dihampiri kelompok terduga pelaku. Di kawasan Simpang Empat Mrican, korban diserang dengan brutal hingga terjadi pembacokan menggunakan celurit.
Mendapat laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota segera melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, pada Rabu (24/9/2025), para pelaku berhasil diamankan.
“Ada sebanyak 10 orang yang kami amankan. Namun setelah pemeriksaan mendalam, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya dikembalikan karena tidak terbukti terlibat dan statusnya hanya saksi,” jelas AKP Cipto.
Kelima tersangka masing-masing adalah FJ (18), SSK (16), RT (16), FRA (17), dan MTM (17). Polisi menyebut SSK dan RT melakukan pembacokan dengan celurit mengenai pinggang korban. FRA menendang korban, sementara MTM memukul dengan ruyung hingga lima kali.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka-luka.
“Polres Kediri Kota berkomitmen menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. Kami berharap tidak ada lagi aksi kekerasan maupun premanisme di Kota Kediri,” tegas AKP Cipto.
Korban RAS yang masih dalam perawatan menyampaikan rasa trauma mendalam atas kejadian tersebut.
“Saya tidak menyangka cuma karena diteriaki, mereka tega membacok saya. Semoga polisi bisa menindak tegas agar kejadian seperti ini tidak menimpa orang lain,” ungkapnya dengan suara lirih.
Sementara itu, keluarga korban berharap para pelaku dihukum setimpal.
“Kami serahkan sepenuhnya pada polisi dan berharap hukum bisa memberi keadilan. Anak kami masih muda, masa depannya jangan sampai hancur karena ulah orang lain,” ujar ayah korban.(**)






