LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Kabupaten Lamongan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RKA (21), warga Perum Deket, Desa Deketkulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dan FRO (24), warga Dusun Popohan, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Penangkapan dilakukan tepat di depan kamar kos lantai dua tempat keduanya diduga sering melakukan transaksi narkotika.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan represif setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.
“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan ungkap kasus terhadap dua pelaku di depan kamar kos lantai dua di Jalan Veteran No. 76. Dari penangkapan tersebut, kami mendapati barang bukti yang kuat,” ungkap Ipda Hamzaid, Kamis (16/10/2025).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan delapan klip plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,8 gram. Selain itu, ditemukan pula tiga timbangan digital, satu alat press, satu pack plastik klip kosong, serta 94 mikrosentrifus kosong berbentuk tabung kecil yang digunakan sebagai wadah paket sabu.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu buah tepak putih, dua unit ponsel merek Redmi warna putih dan hijau, serta satu unit motor Honda Scoopy nopol S 4317 JBO yang diduga menjadi sarana transportasi distribusi sabu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan sabu dari wilayah Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan sistem “ranjau”, yakni meletakkan paket sabu yang telah dikemas rapi ke dalam mikrosentrifus di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual sabu kepada pembeli menggunakan sistem ranjau. Barang dikemas rapi ke dalam mikrosentrifus berbentuk tabung kecil, kemudian diletakkan di lokasi yang telah disepakati,” jelas Ipda Hamzaid.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam menekan peredaran narkotika di kalangan muda, khususnya di lingkungan mahasiswa yang rawan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.(**)






