KABUPATEN LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Petugas Samapta Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan 110 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Laporan tersebut segera direspons oleh Samapta III Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Daniar Vigit R., S.H. Dengan langkah cepat dan terukur, petugas menerima laporan langsung dari korban, berkoordinasi dengan piket fungsi serta Unit Reskrim, kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengamanan area, mengamankan sejumlah barang bukti, serta mencatat keterangan dari para saksi yang berada di sekitar TKP. Untuk memastikan situasi tetap terkendali, personel Polsek Tikung dan piket Patroli Kota turut dikerahkan.

Pengamanan juga dilakukan di RS Permata Tambakboyo, tempat korban dan terduga pelaku menjalani perawatan medis, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses penanganan berlangsung.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, membenarkan adanya korban luka dalam peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban berinisial A.S. bersama istrinya, D.R.W., mengalami luka di bagian lidah akibat senjata tajam. Selain itu, korban juga mengalami luka di bagian lengan yang diduga akibat gigitan dari terduga pelaku.
“Terduga pelaku berinisial F juga mengalami luka saat perkelahian terjadi, karena korban berupaya membela diri,” ujar IPDA Hamzaid.
Saat ini, baik korban maupun terduga pelaku masih menjalani perawatan medis di RS Permata Tambakboyo. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
“Fokus utama kami adalah memastikan penanganan medis berjalan dengan baik serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkas IPDA Hamzaid.(**)






