Kasus ITE Surabaya: Terdakwa Komar Didakwa Sebar Informasi Bohong Picu Kerusuhan

  • Whatsapp
Foto: Sidang kasus ITE terdakwa Komar di Pengadilan Negeri Surabaya terkait penyebaran flyer aksi ricuh di Grahadi
Foto: Sidang kasus ITE terdakwa Komar di Pengadilan Negeri Surabaya terkait penyebaran flyer aksi ricuh di Grahadi

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/4/2026).

Dalam sidang yang digelar di ruang Candra, agenda utama adalah pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Bacaan Lainnya

Jaksa Hajita Cahyo Nugroho secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil yang diajukan pihak terdakwa.

“Kami meminta majelis hakim untuk menolak perlawanan dari penasihat hukum terdakwa,” ujar Hajita di hadapan persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa dalam mengelola akun Instagram @blackbloczone.

Akun tersebut diketahui memuat berbagai konten kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara. Terdakwa disebut mulai terlibat sejak Februari 2024 setelah berkenalan dengan seseorang bernama Andi Ashabul alias Abul melalui media sosial.

Sejak saat itu, terdakwa dipercaya mengelola akun tersebut dan diberikan akses penuh, termasuk nama pengguna dan kata sandi.

Dalam dakwaan diungkap, pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa diduga mengunggah ulang flyer dari akun lain yang berisi ajakan aksi bertajuk “Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat”.

Flyer tersebut menampilkan gambar kendaraan taktis Brimob dengan narasi bernada provokatif, serta ajakan melakukan aksi di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada hari yang sama.

Unggahan itu juga disertai narasi yang dinilai mengandung ajakan perlawanan terhadap pemerintah.

Jaksa menilai, tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memicu reaksi massa sebagai bentuk pembalasan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap represif.

Konten yang diunggah terdakwa disebut menyebar luas di berbagai platform, termasuk melalui grup WhatsApp. Penyebaran tersebut diduga memicu mobilisasi massa dalam jumlah besar.

“Akibat unggahan tersebut, terjadi aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di kawasan Jalan Gubernur Suryo, sekitar Gedung Negara Grahadi Surabaya,” demikian isi dakwaan JPU.

Jaksa juga menilai informasi yang disebarkan terdakwa merupakan pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan serta menyebabkan kerugian, baik materiil maupun immateriil.

Meski locus delicti atau lokasi kejadian disebut berada di wilayah Kabupaten Jombang, persidangan tetap digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal tersebut dipertimbangkan karena sebagian besar saksi berdomisili lebih dekat dengan wilayah hukum Surabaya, sehingga memudahkan proses pembuktian di persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik bermuatan pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *