Kasus Pencemaran Nama Baik di Lamongan Berlanjut, Pelapor dan Terlapor Jalani Mediasi

  • Whatsapp
Foto
Foto

LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan Dwi Anjarwati, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, terus bergulir, Kamis (30/4/2026).

Pelapor berinisial TAL alias Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lamongan untuk dimintai keterangan. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, SH.

Bacaan Lainnya

Nindy tiba di Mapolres Lamongan sekitar pukul 11.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Tak berselang lama, terlapor Dwi Anjarwati juga terlihat mendatangi Polres Lamongan sekitar pukul 12.27 WIB. Keduanya kemudian menuju ruang penyidik Unit 6 Satreskrim di lantai 2 untuk mengikuti proses pemeriksaan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Nindy tampak keluar dari ruang pemeriksaan Unit 6 Satreskrim.

Kuasa hukum Nindy, Mohammad Afan Rahmad Dani, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tidak hanya sebatas permintaan keterangan, tetapi juga disertai upaya mediasi antara para pihak.

“Selain memenuhi panggilan penyidik, hari ini juga dilakukan pertemuan antar pihak dalam rangka mediasi, di mana klien kami telah menyampaikan pokok persoalan yang terjadi,” ujar Mohammad Afan didampingi Nindy usai keluar dari ruangan penyidik.

Ia menambahkan, mediasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan kliennya.

“Upaya mediasi sudah dilakukan agar ada titik temu. Namun keputusan sepenuhnya kami serahkan kepada klien,” imbuhnya.

Pihaknya berharap laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada terlapor dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula pada Juli 2025 sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, pelapor yang berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan, menerima informasi dari rekannya terkait unggahan status WhatsApp milik terlapor.

Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga memuat foto pelapor disertai tulisan bernada ejekan fisik serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Selain itu, pelapor juga menyebut terlapor hingga kini masih kerap melontarkan komentar bernada negatif di media sosial yang mengarah kepada dirinya, meskipun tanpa menyebut nama secara langsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus serupa disebut bukan kali pertama melibatkan terlapor. Sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan pada 12 November 2025 oleh pelapor yang berbeda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *