KABUPATEN LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren dalam tiga tahun terakhir dinilai telah memasuki kondisi darurat. Fenomena tersebut memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk Relawan Arek Bumi Nusantara (RABN) Jawa Timur.
Ketua RABN Jawa Timur, M. Fery Fadli, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, tidak lagi dapat dianggap sebagai peristiwa sporadis.
“Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia telah menjadi pola yang berulang dan meluas di lembaga pendidikan. Ini sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,” kata Fery, Senin (11/5/2025).
Berdasarkan laporan Komnas Perempuan pada tahun 2024, tercatat sebanyak 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 14,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan kasus juga disebut paling tajam terjadi di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2025. Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Fery menilai, masih banyak masyarakat yang takut membicarakan kasus kekerasan seksual di pesantren karena dianggap menyerang lembaga agama. Padahal, menurutnya, kritik terhadap pelaku kekerasan tidak dapat disamakan dengan kebencian terhadap institusi keagamaan.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa membela korban sama dengan menyerang lembaga agama. Kritik terhadap pelaku kekerasan adalah bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak-anak dan masa depan pendidikan,” ujarnya.
RABN Jawa Timur juga mendesak pemerintah dan seluruh lembaga pendidikan berbasis agama untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, Fery meminta agar setiap institusi pendidikan membentuk satuan tugas khusus pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Ia juga mendesak penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pembentukan satuan tugas pencegahan di setiap institusi pendidikan berbasis agama,” tegasnya.
Menurut Fery, mekanisme pelaporan kasus kekerasan seksual juga harus dibuat aman, transparan, dan berpihak kepada korban tanpa adanya upaya menutupi kasus demi menjaga reputasi lembaga.
Fery menambahkan, masyarakat harus memiliki keberanian untuk saling peduli dan melindungi sesama dengan tidak lagi menormalisasi budaya diam terhadap korban kekerasan seksual.
“Diam hanya akan memperpanjang rantai kekerasan dan membuka peluang lahirnya korban-korban baru nantinya. Harus kita lawan dan saling mengawasi. Pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu, bukan ruang ketakutan bagi anak-anak bangsa,” pungkasnya.






