Sindikat Penipuan Mobil Online Dibongkar Polda Jatim, 11 Tersangka Diamankan

  • Whatsapp
Foto: Direktorat Reserse Siber Polda Jatim saat merilis pengungkapan sindikat penipuan online jual beli mobil lintas daerah di Gedung Mahameru Surabaya.
Foto: Direktorat Reserse Siber Polda Jatim saat merilis pengungkapan sindikat penipuan online jual beli mobil lintas daerah di Gedung Mahameru Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang terus berkembang.

Bacaan Lainnya

“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial maupun marketplace.

Foto: Direktorat Reserse Siber Polda Jatim saat merilis pengungkapan sindikat penipuan online jual beli mobil lintas daerah di Gedung Mahameru Surabaya.
Foto: Direktorat Reserse Siber Polda Jatim saat merilis pengungkapan sindikat penipuan online jual beli mobil lintas daerah di Gedung Mahameru Surabaya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku diduga mampu meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari praktik penipuan tersebut.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta.

“Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak lagi dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat tersebut menggunakan modus skema segitiga untuk meyakinkan korban. Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa diketahui kedua belah pihak.

Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi. Pelaku kemudian memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.

“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.

“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. Beberapa tersangka lainnya diketahui bertugas mencairkan uang dan mengelola aliran dana hasil penipuan.

“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-25R, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *