Kronologi Lengkap Kasus Pencabulan Anak di Surabaya: Polres Tanjung Perak Buru Pelaku Husen, Korban Alami Trauma Saat Tidur

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak sedang melakukan penyelidikan kasus kejahatan.
Foto: Ilustrasi petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak sedang melakukan penyelidikan kasus kejahatan.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tengah menggencarkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang anak di wilayah Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat modus operandi pelaku yang memanfaatkan kondisi korban saat sedang tertidur lelap.

Laporan resmi diterima oleh Satuan Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin, 2 Juni 2026, dengan nomor registrasi LP/B/173/VI/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor, Muslipah (inisial M), warga Jalan Indrapura Jaya Tengah 8, RT 003 RW 010, melaporkan bahwa anaknya, DAP, menjadi korban perbuatan tidak senonoh.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelapor dan korban, peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada dini hari Kamis, 28 Mei 2026. Saat itu, Muslipah mengaku telah tertidur di ruang tamu sejak pukul 22.00 WIB pada Rabu malam, 27 Mei 2026, karena kelelahan aktivitas sehari-hari.

“Saat dini hari, ibu korban sempat mendengar suara dari arah pintu depan. Namun, karena kondisi sangat lelah, ia mengabaikannya dan kembali tertidur,” ujar sumber dari pihak penyidik, Rabu (3/6/2026).

Kejadian terungkap keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, DAP, menceritakan kepada ibunya bahwa seorang pria bernama Husen masuk ke dalam rumah dan melakukan perbuatan cabul. Secara spesifik, korban mengaku payudara sebelah kirinya diremas oleh tersangka saat ia sedang dalam keadaan tidur.

Mendengar pengakuan anaknya, Muslipah langsung mengambil tindakan dengan mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui berada dalam keadaan pingsan, tidak berdaya, atau patut diduga masih merupakan anak. Ancaman hukuman dalam pasal ini cukup berat mengingat adanya unsur eksploitasi terhadap korban yang rentan.

Untuk memperkuat alat bukti di pengadilan, pihak kepolisian telah memerintakan dilakukannya Visum et Repertum (VER) terhadap korban. Hasil visum ini akan menjadi kunci utama dalam membuktikan adanya kontak fisik dan dampak medis maupun psikologis yang dialami korban.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus. Langkah-langkah yang sedang ditempuh meliputi:

1. Pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi kunci.

2. Pengumpulan alat bukti tambahan di lokasi kejadian (TKP).

3. Pemburuan dan pemeriksaan terhadap tersangka bernama Husen.

Polisi menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga di kawasan padat penduduk seperti Perak Timur, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan memastikan keamanan pintu serta jendela rumah saat malam hari guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *