SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Ronny Christian terhadap Sinal Abidin, Hari, dan Martin berakhir tanpa kesepakatan damai. Mediasi yang digelar atas permintaan pihak terlapor tersebut tidak menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak.
Kasus yang tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres Batu itu berawal dari insiden yang terjadi setelah pertandingan bulutangkis di depan Gedung Serbaguna Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., bersama tim yang terdiri dari Wahyu Ferdiansyah dan Inka Fadilah, menjelaskan bahwa proses mediasi telah difasilitasi oleh jajaran Satreskrim Polres Batu yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, Kanit Reskrim, serta penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dalam pertemuan mediasi itu, para terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan. Namun, menurut pihak pelapor, permohonan maaf tersebut belum dapat diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban yang memadai atas dugaan tindakan yang dilaporkan.

Karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum atas laporan dugaan pengeroyokan tersebut dipastikan tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Teguh menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Saya percaya Kapolres Batu AKBP Aris Putranto, S.I.K., Kasatreskrim AKP Zaenal Arifin, serta jajaran penyidik Polres Batu akan menuntaskan perkara dugaan pengeroyokan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Teguh.
Selain melanjutkan proses hukum terkait dugaan pengeroyokan, pihak pelapor juga mempertimbangkan langkah hukum tambahan berupa pelaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut Teguh, kliennya mengaku menerima ucapan yang diduga bernuansa penghinaan terhadap identitas ras atau etnis tertentu. Dugaan ujaran tersebut disebut disampaikan di ruang publik dan didengar oleh sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan dari tindakan diskriminatif.
“Klien kami adalah Warga Negara Indonesia. Jika benar terdapat ucapan yang bernuansa penghinaan ras atau etnis, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” katanya.
Meski demikian, Teguh menekankan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Teguh juga menyinggung bahwa salah satu terlapor, Sinal Abidin, pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi pada tahun 2018. Saat ini, Sinal diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan pihak pelapor terkait perkembangan perkara yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, Sinal Abidin belum memberikan tanggapan resmi terkait gagalnya proses mediasi maupun rencana pelaporan dugaan ujaran bernuansa ras dan etnis yang disampaikan pihak pelapor.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan belum memperoleh respons. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak terkait memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.






