Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp7,2 Miliar, Laporkan Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi ke Polda Jatim

  • Whatsapp
IMG 20260619 WA0205

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Seorang pengusaha di Surabaya, Agung Widodo mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam sengketa usaha sirip ikan hiu dan teripang.

Agung mengklaim mengalami kerugian material Rp7,2 miliar dan kehilangan mata pencaharian selama 3 tahun akibat perkara tersebut.

Agung menyebut kerja sama dengan pihak berinisial SYC, EH, dan CH sejak 2019 awalnya berjalan lancar.

Persoalan muncul pada 2023 ketika ia menduga ada indikasi fraud pada transaksi pembelian salah satu mitra.

“Saya menemukan indikasi fraud atau kecurangan pada pembelian. Setelah itu saya memilih mengundurkan diri,” kata Agung saat ditemui Jumat (19/6/2026).

Agung mengaku sempat mengupayakan penyelesaian baik-baik terkait pembagian hak dan aset.

Namun menurutnya situasi berubah menjadi konflik hukum. Saat keluar dari usaha, ia menyebut saldo rekening perusahaan tersisa Rp14 juta dan barang di gudang sekitar Rp10 miliar.

Karena merasa punya hak, ia melayangkan somasi.

“Saya hanya meminta hak saya. Tetapi setelah itu justru muncul berbagai somasi dan persoalan hukum,” ujarnya.

Agung menduga ada praktik pemerasan saat menerima informasi terkait permintaan sejumlah uang untuk penyelesaian perkara.

Ia mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp (WA) yang menunjukkan permintaan agar sebagian piutangnya dipotong untuk biaya pengacara pihak lawan.

“Kalau saya meminta hak saya sebesar Rp7,8 miliar, disebut harus dipotong untuk biaya lawyer mereka. Bahkan ada permintaan sekitar Rp2,5 miliar sampai Rp3,5 miliar,” ungkapnya.

Bahkan, Agung mengklaim laporan yang dibuatnya sempat dihentikan, sementara dirinya justru dilaporkan balik.

Agung mengaku dilaporkan CH di Polsek Kenjeran tanpa Novum dan digantung selama kurang lebih 2 tahun tanpa ada kejelasan status.

Atas dasar itu, Agung melapor ke Propam Polda Jatim, Kompolnas, dan mengajukan laporan baru terkait dugaan laporan palsu dan fitnah ke Polda Jatim.

Dan saat ini Agung menyebut laporan terbarunya berproses di Polda Jawa Timur. Nomor LP/B/533/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 April 2026, dengan dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Laporan Palsu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut dan statusnya masih tahap penyelidikan.

“Masih proses lidik,” ucapnya singkat ketika dikonfirmasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *