NGANJUK, Nusantaraabadinews.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Memasuki babak baru, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, sebagai saksi pada Senin (6/7/2026).
Pemeriksaan terhadap pejabat tertinggi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nganjuk tersebut menjadi perhatian publik sekaligus menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pada proyek review feasibility study Bendungan Margopatut yang menggunakan anggaran Tahun 2024.
Langkah Kejari Nganjuk itu mendapat apresiasi dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sekda merupakan bagian penting dalam rangka mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan proses perencanaan proyek strategis tersebut.
Heru Satriyo menilai bahwa setiap pihak yang mengetahui tahapan penyusunan, penganggaran, perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan harus dimintai keterangan agar penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai konstruksi perkara.
“Proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang mengetahui dan terlibat dalam tahapan kegiatan. Hal ini penting agar tidak ada fakta yang terlewat sehingga penanganan perkara benar-benar berdasarkan alat bukti yang lengkap,” ujarnya.
Menurut Heru, pemeriksaan terhadap pejabat daerah tidak boleh dipandang sebagai bentuk vonis, melainkan merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memperoleh informasi dan memperjelas fakta-fakta yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap Nur Solekan sendiri dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya. Ia menjelaskan bahwa Sekda diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek review feasibility study Bendungan Margopatut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nur Solekan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan kendaraan pribadi bernomor polisi AD 1574 TE. Setelah memarkir kendaraannya di halaman belakang kantor kejaksaan, ia langsung menuju ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berada di lantai dua.
Saat memasuki area kantor kejaksaan, Nur Solekan mengenakan pakaian dinas dan memilih tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi. Ia hanya melemparkan senyum singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Hingga sekitar pukul 11.30 WIB, penyidik masih melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari proyek review feasibility study rencana pembangunan Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024. Dalam proses penyidikannya, Kejari Nganjuk sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk pada 21 Mei 2026.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan erat dengan proses perencanaan proyek tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sebanyak 47 dokumen yang selanjutnya dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Sebanyak 40 dokumen berasal dari Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang), sedangkan tujuh dokumen lainnya berasal dari Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (Rendalev).
Menurut Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, penyitaan puluhan dokumen tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik dalam memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
Seluruh dokumen yang telah diamankan akan dianalisis secara mendalam dan dicocokkan dengan berbagai alat bukti lainnya, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi, sehingga penyidik dapat membangun konstruksi perkara secara utuh dan komprehensif.
Heru Satriyo memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Nganjuk yang dinilainya tetap konsisten mengedepankan profesionalisme dalam setiap tahapan penyidikan.
Ia berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara independen, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya,” tegas Heru.
Sebagai lembaga masyarakat yang selama ini aktif mengawal isu pemberantasan korupsi, MAKI Jawa Timur menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut hingga tuntas.
Heru menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan MAKI merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi sekaligus sebagai kontrol sosial agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap tahapan penyidikan harus tetap berlandaskan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sedangkan pihak yang tidak terbukti harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya sesuai asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Kejari Nganjuk menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mendalami dokumen-dokumen yang telah disita, serta mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan.
Kejaksaan juga memastikan bahwa setiap perkembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terus bergulirnya proses penyidikan, publik berharap pengusutan dugaan korupsi proyek review feasibility study Bendungan Margopatut dapat dilakukan secara tuntas, transparan, dan profesional sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Nganjuk. (Red)






