SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang perkara dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 dengan terdakwa Firrizki Rahmatulloh kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor sekaligus korban, Widhi, peserta asal Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Widhi menjelaskan bahwa dirinya mengetahui informasi penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 melalui akun Instagram resmi penyelenggara. Dari unggahan tersebut, ia mengakses tautan pendaftaran yang terhubung langsung ke sistem pembayaran.
“Saya tahu iklan dari Instagram. Untuk proses pendaftaran ada barcode yang langsung ke link pembayaran Rp400 ribu,” ujar Widhi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp400 ribu untuk kategori Half Marathon 21 kilometer, Widhi mengaku menerima bukti pendaftaran beserta verifikasi sebagai peserta dari Air.Increative Event Organizer selaku penyelenggara.
Menurut Widhi, ajang lari tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026, di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya. Namun hingga menjelang pelaksanaan, peserta tidak menerima jersey, nomor peserta (bib number), maupun informasi resmi mengenai rute perlombaan.
Widhi mengaku berangkat dari Jakarta pada Kamis dan tiba di Surabaya pada Jumat pagi. Sesampainya di Surabaya, ia justru mengetahui bahwa kegiatan tersebut dibatalkan.
“Saya berangkat dari Jakarta hari Kamis dan tiba di Surabaya hari Jumat. Sekitar pukul 10.00 WIB saya mengetahui ada pengumuman pembatalan. Biasanya saat itu sudah ada pengambilan jersey, tetapi tidak ada,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah pengumuman pembatalan, akun Instagram penyelenggara telah dihapus. Informasi mengenai panitia, termasuk terdakwa Firrizki Rahmatulloh, kemudian ramai diperbincangkan di media sosial Threads.
Menurut Widhi, jumlah peserta yang telah mendaftar diperkirakan mencapai sekitar 1.268 orang.
Kekecewaan para peserta akibat batalnya ajang tersebut memunculkan aksi solidaritas dari komunitas pelari di Surabaya. Mereka tetap menggelar kegiatan lari bersama di sekitar lokasi yang semula direncanakan menjadi arena perlombaan.
“Sempat ada solidaritas dari pelari Surabaya. Kami tetap lari di sekitar lokasi sebagai bentuk kekecewaan,” katanya.
Dalam persidangan, Widhi juga menerangkan bahwa para peserta sempat meminta pengembalian biaya pendaftaran. Namun panitia meminta waktu dua hingga tiga bulan untuk mengembalikan dana tersebut.
“Peserta tidak mau menunggu, akhirnya dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum Angelo Flavio Emmanuel kemudian menanyakan apakah saksi pernah menerima jersey maupun perlengkapan lomba setelah mendaftar. Widhi menegaskan dirinya tidak pernah menerima perlengkapan apa pun.
Ia juga mengaku menghadiri konferensi pers yang digelar di sebuah rumah makan di Surabaya dan dihadiri sekitar 50 vendor bersama terdakwa.
“Dalam konferensi pers itu terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan sanggup mengembalikan uang pendaftaran,” ujar Widhi.
Menanggapi seluruh keterangan saksi, terdakwa Firrizki Rahmatulloh menyatakan tidak mengajukan keberatan.
“Betul, Yang Mulia,” jawab terdakwa di hadapan majelis hakim.






