Praperadilan Kandas, Hakim PN Surabaya Nyatakan Penangkapan Terdakwa Sabu oleh Polrestabes Sah dan Sesuai Prosedur

  • Whatsapp
Foto: Persidangan praperadilan terdakwa kasus sabu di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Persidangan praperadilan terdakwa kasus sabu di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Upaya hukum yang ditempuh terdakwa kasus narkotika berinisial AZ (39) melalui permohonan praperadilan akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh permohonan yang diajukan, sekaligus menegaskan bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan, hingga proses penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah sesuai dengan prosedur hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (27/7/2026). AZ sebelumnya menggugat Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya dengan alasan penggeledahan terhadap dirinya dianggap tidak sah, cacat prosedur, dan batal demi hukum.

Bacaan Lainnya

Namun setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, hakim memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menyatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa seluruh tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai aturan.

“Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak Hakim tunggal, artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur,” jelas AKBP Dodi, Senin (27/7/2026).

Dalam persidangan itu, Seksi Hukum Polrestabes Surabaya melalui IPTU H. Pelita, S.H. turut memberikan pendampingan hukum pada perkara praperadilan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby. Amar putusan menyatakan permohonan AZ ditolak untuk seluruhnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, AZ diduga membeli dua gram sabu di kawasan Socah, Bangkalan, Madura, pada 2 Mei 2026 melalui perantara berinisial SH yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sabu tersebut dibeli seharga Rp1.600.000, kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diperjualbelikan. Dari setiap gram sabu yang terjual, terdakwa diduga memperoleh keuntungan antara Rp250.000 hingga Rp300.000.

Jaksa juga mengungkap bahwa sebelum ditangkap, AZ diduga beberapa kali mengedarkan sabu di kawasan Pasar Mangga Dua, Surabaya, kepada sejumlah pembeli yang kini juga berstatus DPO.

Penangkapan terhadap AZ dilakukan pada 4 Mei 2026 di rumahnya di Jalan Sidosermo III, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan total berat bersih sekitar 1,324 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu sekrup plastik, satu unit telepon seluler Redmi 12, serta uang tunai sebesar Rp195.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, AZ didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap terdakwa kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *