Skandal Perizinan ESDM Jatim, Kejati Tetapkan Tersangka Baru dan Sita Aset Rp5,54 Miliar

  • Whatsapp
Foto: Aspidsus Kejati Jawa Timur Dr. I Gede Punia Atmaja saat konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan pungli perizinan Dinas ESDM Jawa Timur dan penyitaan aset senilai Rp5,54 miliar.
Foto: Aspidsus Kejati Jawa Timur Dr. I Gede Punia Atmaja saat konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan pungli perizinan Dinas ESDM Jawa Timur dan penyitaan aset senilai Rp5,54 miliar.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam praktik pungutan liar (pungli) proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jawa Timur, Selasa (28/7/2026), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. I Gede Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA, mengumumkan penetapan ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka baru.

Bacaan Lainnya

Penetapan ED merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga memiliki peran sentral dalam praktik pungutan liar yang dilakukan selama proses pengurusan perizinan.

Foto: Aspidsus Kejati Jawa Timur Dr. I Gede Punia Atmaja saat konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan pungli perizinan Dinas ESDM Jawa Timur dan penyitaan aset senilai Rp5,54 miliar.
Foto: Aspidsus Kejati Jawa Timur Dr. I Gede Punia Atmaja saat konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan pungli perizinan Dinas ESDM Jawa Timur dan penyitaan aset senilai Rp5,54 miliar.

Penyidik mengungkapkan, ED diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin. Perintah tersebut disebut dilakukan atas perintah dan atau sepengetahuan AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, ED juga diduga memerintahkan H membuat pembukuan atau catatan penerimaan maupun pengeluaran uang hasil pungli. Setiap pencatatan tersebut harus mendapatkan persetujuan ED sebelum dilaporkan kepada AM.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik pungli itu dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp1.336.683.000.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa ED diduga melakukan pungutan liar secara langsung kepada empat pemohon izin dengan nilai mencapai Rp145 juta tanpa sepengetahuan AM maupun H.

Penyidik turut menduga ED menikmati hasil pungutan liar tersebut dalam jumlah yang signifikan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ED langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Masa penahanan berlangsung mulai 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026 guna memperlancar proses penyidikan yang hingga kini masih terus berjalan.

Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga menyita tambahan uang tunai dan sejumlah barang berharga yang diduga berasal dari hasil praktik pungutan liar.

Total penyitaan terbaru mencapai Rp1.953.775.900.

Uang tunai yang berhasil diamankan sebesar Rp1.845.099.900, terdiri atas Rp1.100.209.900 dari tersangka AM, Rp63.850.000 dari tersangka OS, Rp20.310.000 dari tersangka H, Rp202.000.000 dari tersangka ED, Rp132.530.000 dari saksi R yang merupakan bagian uang pungli milik AM, serta Rp326.200.000 dari saksi V yang juga merupakan bagian dari uang pungli milik AM.

Selain uang tunai, penyidik menyita sebuah kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungli senilai Rp40.676.000.

Penyidik juga menyita dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram dari seorang saksi berinisial NK. Barang tersebut diduga merupakan pemberian saat serah terima jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang berasal dari uang hasil pungli dengan nilai sekitar Rp68 juta.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49 beserta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi L 1275 ABD.

Dengan tambahan penyitaan tersebut, total uang hasil pungli yang berhasil diamankan penyidik kini mencapai Rp5.540.555.040,49, disertai sejumlah aset lain berupa kendaraan, perhiasan emas, logam mulia, dan barang bukti lainnya.

Aspidsus Kejati Jawa Timur, Dr. I Gede Punia Atmaja NR, menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut.

“Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana hasil pungutan liar yang diduga dinikmati sejumlah pihak. Seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus sebagai upaya pemulihan kerugian negara apabila perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *