Hakim Vonis Jefta Gideon Nggebu Bersalah dalam Kasus KDRT, Dijatuhi 1 Tahun Penjara Bersyarat

  • Whatsapp
Compress 20260730 220855
Foto: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan terhadap Jefta Gideon Nggebu dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Jefta Gideon Nggebu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 837/Pid.Sus/2026/PN.SBY yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh majelis hakim dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasannudin, terdakwa Jefta Gideon Nggebu, serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Imam, Joshua, Amin, dan Anner Mangatur Sianipar.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Jefta Gideon Nggebu. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani karena hakim memberikan pidana bersyarat dengan masa percobaan selama dua tahun.

Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak menjalani pidana badan selama tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa, Anner Mangatur Sianipar, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, hakim juga mempertimbangkan kondisi Jefta sebagai penyandang disabilitas sensorik. Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta penjelasannya yang mengatur mengenai penyandang disabilitas sensorik.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya.

Namun demikian, majelis hakim menyatakan fakta persidangan menunjukkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi korban, adik korban, dan anak kandung korban bernama Juansen. Keterangan para saksi tersebut dinilai saling menguatkan dan diperkuat dengan alat bukti berupa rekaman video yang diputar di hadapan majelis hakim selama proses persidangan.

Sementara itu, sejumlah keadaan meringankan juga menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Jefta diketahui merupakan penyandang disabilitas sensorik, menjadi tulang punggung keluarga bagi dua anaknya yang masih di bawah umur, bersikap sopan selama mengikuti persidangan, telah menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim, serta belum pernah menjalani pidana sebelumnya.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan perkara KDRT yang sempat menjadi perhatian publik karena terdakwa merupakan penyandang disabilitas sensorik.

Majelis hakim menegaskan bahwa status penyandang disabilitas tidak menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang. Namun, kondisi tersebut tetap menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan berat-ringannya pidana yang dijatuhkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *