SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan ruang digital nasional dengan mengungkap kasus peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta. Website yang berhasil diretas tersebut kemudian diperjualbelikan dan dimanfaatkan sebagai media promosi situs judi online.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Polisi menduga pelaku telah menjalankan aksinya secara sistematis dengan memanfaatkan celah keamanan pada berbagai website sebelum mengambil alih pengelolaan domain.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian secara teknis, tetapi juga mencoreng kredibilitas lembaga pendidikan, instansi pemerintah, serta perusahaan yang menjadi korban akibat website resminya menampilkan konten promosi perjudian online.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa setiap tindakan mengakses sistem elektronik tanpa hak merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).
Ia juga mengimbau pengelola website agar terus memperkuat sistem keamanan digital guna mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan siber.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. menjelaskan tersangka memanfaatkan kelemahan sistem keamanan website milik korban untuk memperoleh akses ilegal.
Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, pelaku menyisipkan file tertentu yang mampu mengubah konfigurasi keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikendalikan. Selanjutnya akses terhadap domain website dijual melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS.
“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS,” kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Domain yang telah berpindah tangan itu kemudian dimanfaatkan pembeli untuk membuat subdomain yang berisi promosi perjudian online. Akibatnya, masyarakat yang mengakses website resmi milik korban justru diarahkan menuju halaman promosi judi online.
“Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” tegas Kombes Bimo.
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi pelaku menyasar berbagai wilayah di Indonesia. Di Jawa Timur, salah satu korban adalah Universitas PGRI Madiun. Selain itu, terdapat pula website sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang mengalami peretasan dengan modus serupa.
Penyidik mengidentifikasi sebanyak 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta telah menjadi korban.
“Total terdapat 260 website yang menjadi korban,” ungkap Kombes Bimo.
Data tersebut menunjukkan bahwa sasaran pelaku tidak terbatas pada satu sektor tertentu, melainkan mencakup berbagai lembaga yang memiliki website aktif dan dapat dimanfaatkan sebagai media penyebaran promosi judi online.
Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan siber.
Penyidik menduga seluruh sarana digital tersebut digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus media transaksi dalam praktik jual beli domain hasil peretasan.
Saat ini tersangka telah ditahan dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik serupa.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegas Kombes Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, Bambang Eko Nugroho, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, tindakan pelaku telah merugikan institusi pendidikan karena website resmi yang menjadi identitas lembaga disalahgunakan untuk kepentingan promosi perjudian online.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ujar Bambang.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pengelola website di Indonesia untuk meningkatkan sistem keamanan digital, melakukan pembaruan perangkat lunak secara berkala, serta memperkuat perlindungan terhadap akses administrator agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.






