SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang pria berinisial R (32), warga Alang-Alang, Bangkalan, Madura, yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan tersangka berlangsung di wilayah Kedung Cowek, akses Jembatan Suramadu. Dalam proses penyergapan, R disebut melakukan perlawanan hingga menyebabkan tiga anggota kepolisian mengalami luka. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka melalui tembakan pada bagian kaki.
Sementara itu, seorang rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik R.E.K. (42).
Peristiwa pencurian terjadi di halaman Apartemen Puncak Kertajaya Indah Regency, Surabaya, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, sepeda motor korban diparkir di area apartemen. Berdasarkan pemeriksaan rekaman kamera CCTV, kendaraan tersebut diduga dicuri dengan cara merusak kunci setang menggunakan kunci palsu atau kunci T.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut. Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim segera melakukan menelusuri pergerakan pelaku,” kata AKP Hadi.
Penyelidikan yang dilakukan polisi pada hari yang sama mengarah ke wilayah Kedung Cowek, tepatnya di kawasan akses Jembatan Suramadu.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berupaya mengamankan tersangka bersama sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Namun, saat penyergapan berlangsung, R disebut melakukan perlawanan. Aksi tersebut menyebabkan tiga anggota kepolisian mengalami luka.
“Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat diamankan. Dalam kejadian itu, tiga anggota kami mengalami luka,” ujar Hadi.
Dalam pemeriksaan awal, R mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di wilayah Kota Surabaya.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut dengan mencocokkannya terhadap sejumlah laporan kehilangan kendaraan yang telah diterima kepolisian.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban. Polisi juga menyita satu unit Honda PCX warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.
Selain kendaraan, polisi mengamankan tiga buah kunci palsu atau kunci T serta satu unit telepon genggam warna emas.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rungkut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, R diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang melarikan diri dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).






