Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Dua Buronan Kasus Kredit Fiktif BPR

  • Whatsapp
Compress 20250205 003922 2941
Tim Tabur Kejari Surabaya tangkap buronan kasus kredit fiktif

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum. Pada awal tahun 2025, tim ini berhasil mengamankan dua terpidana kasus kredit fiktif yang sempat buron, yakni Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini.

Keduanya adalah mantan petinggi salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Sidoarjo yang terlibat dalam pencairan kredit fiktif senilai Rp5 miliar menggunakan 116 data debitur palsu. Modus ini dilakukan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.

Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap Yoni Hari Basuki lebih dulu pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di daerah Pacar Kembang, Surabaya. Sementara itu, Isni Dania Andini baru berhasil diamankan pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Ketintang Wiyata, Surabaya.

Perbedaan waktu penangkapan terjadi karena keberadaan Isni sempat tidak terlacak. Namun, setelah dilakukan pemantauan intensif selama tiga hari, posisi pastinya berhasil diketahui, dan eksekusi penangkapan langsung dilakukan.

Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Yoni Hari Basuki dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022. Sedangkan Isni Dania Andini harus menjalani enam tahun kurungan sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kedua terpidana dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keberhasilan Tim Tabur Kejari Surabaya dalam menangkap kedua buronan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku tindak pidana perbankan, khususnya yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *