SURABAYA, Nusantaraabadinews – Sidang kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menjerat terdakwa Sofyan Hadi bin Ikhsan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/2/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Donny Raynaldo Tungkiman SH, MH, serta didampingi oleh Eric Bryan Timothy Widjaja SH, Rizchi Hari Setiawan SH, Moch Yahya SH, dan H. Muhammad Nur S.Sos, SH.
Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani klien mereka. Mulai dari proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur, hingga pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak tepat.
Saat dikonfirmasi awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SE, SH, MH menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/2/2025) untuk memberikan tanggapan atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
“Semua pihak berhak mengajukan pembelaan, dan kami dari JPU akan memberikan jawaban terkait pledoi tersebut pada Kamis besok,” ujar Damang.
Namun, ketika ditanya soal penetapan pasal 365 KUHP yang menjadi dasar tuntutan terhadap terdakwa, Jaksa Damang Anubowo memilih bungkam dan langsung pergi, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Sofyan Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU.
“Kami meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU,” tegas Donny Raynaldo Tungkiman SH, MH.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta pemulihan nama baik dan harkat martabat terdakwa, serta menetapkan bahwa biaya perkara ditanggung oleh negara. Mereka juga menuntut agar Sofyan Hadi segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Klas 1 Medaeng.
“Jika Majelis Hakim memiliki pendapat lain, kami berharap putusan yang seadil-adilnya, mengingat terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarganya,” pungkasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari penangkapan hingga penetapan pasal yang dianggap tidak sesuai. Sidang lanjutan pada Kamis (6/2/2025) akan menjadi momen penting untuk melihat bagaimana Jaksa Penuntut Umum menanggapi pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Apakah Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa dan membebaskannya? Ataukah tetap mengikuti tuntutan dari JPU? Publik akan menantikan putusan akhir dari pengadilan.(**)