Janji Manis Berujung Mimpi Buruk: Nur Asia dan Keluarga Rugi Rp 527 Juta Diduga Ditipu Developer Bodong

  • Whatsapp
Img 20250209 Wa0092

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Impian Nur Asia untuk memiliki rumah berubah menjadi mimpi buruk setelah ia diduga menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Faisol. Nur Asia bukan satu-satunya korban. Dua anggota keluarganya, Holilah dan Halimatussa’diyah, juga mengalami nasib serupa. Total kerugian yang mereka alami mencapai Rp 527 juta.

Faisol, yang mengaku sebagai developer dan owner dari Jawara Property, diduga menipu korban dengan modus penjualan rumah. Awalnya, Nur Asia mengenal Parminto, seorang marketing yang menawarinya sebuah rumah di kawasan Bulak, Surabaya. Namun, belakangan diketahui bahwa transaksi tersebut dikendalikan oleh Faisol.

“Awal tahun 2023, saya ditawari Parminto rumah seharga Rp 150 juta, ukuran 3×6 meter, 2 lantai. Setelah ditawar, akhirnya deal di harga Rp 130 juta. Karena tidak punya uang, saya pinjam dari bank sebesar Rp 100 juta dengan agunan sertifikat,” ungkap Nur Asia di Kantor Hukum D’Firmansyah, Minggu (9/2/2025).

Nur Asia membayar rumah itu secara bertahap, dengan total pembayaran Rp 130 juta. Namun, setelah pelunasan, Faisol kembali menawarkan rumah lain di sampingnya. Tertarik dengan tawaran tersebut, Nur Asia dan keluarganya kembali membeli tiga unit rumah tambahan.

Tanpa curiga, mereka membayar rumah-rumah tersebut tidak hanya dengan uang tunai, tetapi juga dengan aset berupa kendaraan bermotor dan lahan petok D. Secara keseluruhan, mereka telah menyerahkan uang dan aset senilai Rp 527 juta kepada Faisol dan Parminto.

Namun, setelah pembayaran lunas, Faisol menghilang. Bukannya menerima akta jual beli (AJB), Nur Asia justru diminta membayar lagi Rp 3 juta untuk pengurusan dokumen. Ketika ditagih, Faisol selalu menghindar dan akhirnya menghilang tanpa jejak.

“Kami sudah bayar lunas, tapi tidak ada serah terima atau AJB. Faisol dan Parminto saling lempar tanggung jawab. Saya akhirnya mencari informasi sendiri dan menemukan bahwa Faisol ternyata belum membayar tanah kepada pemilik aslinya, Yulio,” kata Nur Asia.

Kini, Nur Asia tidak hanya kehilangan uang dan asetnya, tetapi juga harus menanggung cicilan bank selama empat tahun.

“Uang Rp 500 juta lebih dibawa Faisol. Sekarang saya harus jualan untuk bayar cicilan bank, supaya rumah tidak disita,” ujarnya dengan suara bergetar.

Merasa dirugikan, Nur Asia melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH., berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami segera melaporkan Faisol ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Nilai kerugiannya di atas Rp 500 juta, dan hingga kini Faisol tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban,” tegas Dodik.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli properti, terutama dengan pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *