TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar di Bandara Juanda 

  • Whatsapp
Img 20250209 Wa0081
Petugas TNI AL dan Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 9 miliar di Bandara Juanda

SIDOARJO, Nusantaraabadinews – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL bersama stakeholder Bandara Internasional Juanda kembali menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) bernilai fantastis, mencapai Rp 9 miliar. BBL tersebut rencananya akan dikirim secara ilegal ke Singapura melalui Terminal 2 Bandara Juanda.Minggu, (9/2/2025).

Komandan Satgaspam TNI AL Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, yang mewakili Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, mengungkapkan keberhasilan operasi ini dalam konferensi pers di Loby Mako Lanudal Juanda, Puspenerbal, Sidoarjo, Minggu (9/2/2025).

Bacaan Lainnya

Dani menjelaskan, penggagalan ini berawal dari informasi intelijen yang dikembangkan melalui analisis profil penumpang keberangkatan menggunakan Passenger Risk Management (PRM). Seorang penumpang yang dicurigai diduga membawa BBL dalam penerbangan Scoot Tiger Air TR263 SUB-SIN.

Berdasarkan informasi tersebut, Satgaspam TNI AL bersama Tim P2 KPPBC TMP Juanda memperketat pengawasan terhadap barang bawaan dan penumpang di Terminal 2. Saat pemeriksaan dengan X-ray dan pengecekan fisik mendalam, ditemukan dua boks berisi 49 bungkus plastik berisi total 60.250 ekor BBL, terdiri dari 59.154 ekor jenis pasir dan 1.051 ekor jenis mutiara. Total nilai ekonomi tangkapan ini mencapai Rp 9.083.300.000.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RP (40 tahun). Setelah dilakukan pengembangan, dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini juga berhasil diamankan, yaitu KH (29 tahun) dan AB, yang diketahui sebagai pekerja di salah satu perusahaan di Bandara Internasional Juanda.

Dani menegaskan bahwa aksi penyelundupan BBL ini merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa regulasi hukum di Indonesia.

1. Undang-Undang Kepabeanan

Penyelundupan ini melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang mengatur bahwa ekspor barang tanpa pemberitahuan pabean merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya:

Pidana penjara 1 hingga 10 tahun

Denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar

2. Undang-Undang Perikanan

Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, pengiriman benih lobster tanpa izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertentangan dengan pengelolaan sumber daya perikanan. Hukuman yang dapat dikenakan:

Pidana penjara 1 hingga 6 tahun

Denda hingga Rp 1,5 miliar

3. Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

BBL termasuk dalam biota laut yang harus dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya:

Pidana penjara maksimal 5 tahun

Denda hingga Rp 100 juta atau lebih, tergantung volume pelanggaran

4. Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Pengiriman benih lobster tanpa izin juga melanggar UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggar dapat dikenakan:

Pidana penjara hingga 5 tahun

Denda mencapai Rp 100 juta

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke KPPBC TMP Bea Cukai Bandara Juanda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dani menegaskan bahwa Lanudal Juanda, sebagai leading sector dalam pengamanan Bandara Juanda yang berstatus Enclave Civil, berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam menegakkan hukum dan memberantas tindakan ilegal.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa TNI AL selalu hadir dalam menjaga kelestarian sumber daya alam laut Indonesia,” pungkas Dani.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *