Olde Law Firm Sukses Menang Kasus Wanprestasi di Surabaya dan Makassar

  • Whatsapp
Img 20250215 Wa0086~3
Olde Law Firm yang menangani kasus wanprestasi di Surabaya dan Makassar

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Olde Law Firm, kantor hukum yang dipimpin oleh David Sinay, S.H., kembali mencatat kemenangan gemilang dalam persidangan. Kali ini, mereka sukses memenangkan kasus wanprestasi yang diajukan oleh PT Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Surabaya terhadap kliennya, Hengky Ezar dan Merilyn Romamti.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Woori Finance Indonesia Tbk—sebelumnya dikenal sebagai PT Batavia Prosperindo Finance Tbk—yang beralamat di Jalan Ngangel Jaya Selatan No. 39, Pucang Sewu, Surabaya. Perusahaan tersebut menggugat kedua klien David Sinay atas kredit macet terhadap 10 unit truk muatan yang mereka ajukan sebelum pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya
Img 20250215 Wa0086~3
Olde Law Firm yang menangani kasus wanprestasi di Surabaya dan Makassar

“Gugatan ini muncul ketika ekonomi klien kami sedang tidak baik-baik saja. Saat itu, mereka tengah berusaha bangkit dari dampak pandemi, tetapi penggugat langsung membawa perkara ini ke ranah hukum tanpa memberikan solusi yang lebih adil,” ujar Muhammad Fazril, S.H., tim hukum dari Olde Law Firm, Kamis (13/2/2025).

Menurut David Sinay, pihak penggugat mengajukan gugatan wanprestasi dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp1 miliar, padahal kliennya sudah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan unit truk tersebut untuk dilelang.

“Ini sangat tidak masuk akal. Jika pihak penggugat setuju mengambil dan melelang unit truk, maka mereka seharusnya menghitung nilai lelangnya terlebih dahulu. Namun, mereka justru langsung menggugat dengan angka fantastis tanpa pertimbangan yang logis,” jelas David.

Kasus ini berlangsung sejak awal 2024 dan sempat mengalami beberapa kali upaya damai yang tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya, majelis hakim memutuskan kemenangan bagi klien Olde Law Firm setelah hampir satu tahun proses peradilan.

Tidak hanya di Surabaya, Olde Law Firm juga mencatat kemenangan di Makassar dalam kasus serupa. Kali ini, mereka menjadi kuasa hukum bagi PT Asia Sejahtera Mina dalam gugatan melawan Diana terkait perjanjian jual beli lada putih.

Menurut David Sinay, kasus ini bermula pada 2020-2021 ketika kliennya menyepakati pembelian 14 ton lada putih seharga Rp854 juta dari Diana. Kliennya telah membayar uang muka sebesar Rp427 juta untuk 7 ton lada putih, namun yang dikirim hanya 2.350 kg atau sekitar 47 karung, dengan nilai Rp143 juta. Sisanya tidak pernah dikirim, meski sudah berulang kali dijanjikan.

“Merasa dirugikan, klien kami akhirnya menggugat Diana di Pengadilan Negeri Makassar dengan perkara Nomor: 212/Pdt.G/2024/PN Mks. Hasilnya, pengadilan memenangkan gugatan klien kami dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap David.

Kemenangan ini semakin menegaskan reputasi Olde Law Firm sebagai firma hukum yang kompeten dalam menangani berbagai kasus perdata, termasuk wanprestasi, penyerobotan tanah, gono-gini, serta sengketa jual beli tanah.

Dengan sederet prestasi ini, Olde Law Firm semakin diakui sebagai salah satu firma hukum terdepan dalam penyelesaian kasus perdata di Indonesia.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *