Kasus Waffiqur Rohman: Kriminalisasi Aktivis Buruh atau Penegakan Hukum? 

  • Whatsapp
Compress 20250217 213706 6784
Aktivis buruh Muhammad Waffiqur Rohman menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Kasus hukum yang menimpa aktivis buruh Muhammad Waffiqur Rohman tengah menjadi sorotan publik. Waffiqur, yang selama ini aktif mengadvokasi hak-hak karyawan PT Rita Sinar Indah (RSI), kini menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana terhadap Tan Stefan Oka Tjandra, anak dari direktur PT RSI, Hermanto Tjandra. Peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait sebuah koper di depan rumah Stefan, Jalan Rungkut Mejoyo Utara, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan para mantan karyawan PT RSI bersama sejumlah aktivis buruh. Aksi tersebut berlangsung pada Rabu, 29 November 2023, di depan rumah Stefan, sebagai bentuk protes atas hak-hak pekerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Compress 20250217 213706 6784
Aktivis buruh Muhammad Waffiqur Rohman menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Saat aksi berlangsung, Stefan terlihat hendak meninggalkan rumah dengan membawa sebuah koper dan bersiap naik mobil. Para pengunjuk rasa yang mencurigai isi koper tersebut segera menghubungi Waffiqur, yang saat itu belum berada di lokasi. Setelah menerima informasi, Waffiqur bergegas datang untuk memastikan situasi.

Setibanya di lokasi, Waffiqur berhadapan langsung dengan Stefan dan meminta agar koper tersebut tidak dibawa pergi. Permintaan itu ditolak, hingga akhirnya terjadi adu mulut yang berujung pada aksi saling dorong di dekat selokan depan rumah.

“Terdakwa secara spontan mendorong Stefan dengan posisi tangan melipat, menyentuhkan sikunya ke lengan atas korban,” ujar jaksa Siska dalam dakwaannya.

Dorongan tersebut menyebabkan Stefan kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke dalam selokan, hingga tubuhnya basah terkena lumpur. Meski demikian, Stefan bisa keluar sendiri tanpa bantuan dan langsung masuk ke dalam rumah untuk membersihkan diri. Beberapa saat kemudian, ia keluar tanpa membawa koper dan meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat insiden ini, jaksa menjerat Waffiqur dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan serta Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Pengacara Waffiqur, Habibus Salihin dari LBH Surabaya, mengakui bahwa kliennya memang terlibat aksi dorong-mendorong dengan Stefan. Namun, ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak sepenuhnya merupakan tindakan sepihak.

“Kedua belah pihak sama-sama terlibat dorong-mendorong. Oleh karena itu, kami mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Habibus.

Sidang lanjutan kasus ini akan terus bergulir untuk menentukan apakah ada peluang penyelesaian damai atau akan berlanjut hingga putusan akhir.

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan aktivis buruh, yang melihatnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan hak pekerja. Banyak pihak berharap bahwa proses hukum tetap berjalan dengan adil dan tidak mengabaikan konteks perjuangan buruh dalam menuntut hak-haknya.

Perkembangan sidang Waffiqur akan terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang lebih luas bagi gerakan buruh di Indonesia. Apakah ini murni kasus hukum, atau ada kepentingan lain yang membayangi? Semua mata kini tertuju pada jalannya persidangan di PN Surabaya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *