SURABAYA, Nusantaraabadinews – Surabaya kembali diguncang kasus eksploitasi perempuan di dunia hiburan malam. Amela Nursita alias Mimel atau lebih dikenal sebagai Mami Amela, seorang koordinator pemandu lagu (Lady Companion/LC) di Fox Lounge & KTV Merr, Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya, dinyatakan bersalah atas praktik perdagangan perempuan untuk layanan seksual. Ia dijatuhi tuntutan satu tahun penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terdakwa Amela terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 296 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pihak yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas JPU dalam surat tuntutannya.
Amela Nursita, yang bertugas mengoordinasikan para LC di Fox Lounge & KTV Merr, memiliki kewenangan untuk mengawasi para pemandu lagu, menetapkan jadwal kerja, serta menyiapkan voucher LC bagi para tamu. Namun, ia justru memanfaatkan perannya untuk praktik ilegal.
Kasus ini bermula pada 22 Juli 2024, saat DS alias Giska mulai bekerja sebagai LC di tempat hiburan tersebut. DS direkrut langsung oleh terdakwa Amela Nursita.
Puncaknya terjadi pada 18 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika dua tamu, Bambang Eko Santoso dan Teddy, datang untuk berkaraoke. Setelah sesi pemilihan LC, mereka ditemani oleh DS alias Giska dan Reniwati, kemudian diarahkan ke room 208 oleh Setyo Mujiatmoko alias Papi Tayo.
Di tengah suasana karaoke, Bambang Eko Santoso bertanya kepada DS, “Apakah bisa saya booking out di luar FOX & Lounge KTV Merr?” DS kemudian meminta izin kepada Mami Amela dan melaporkan permintaan tersebut.
Meskipun Fox Lounge & KTV Merr melarang praktik booking out (BO) di luar tempat hiburan, Amela tetap mengizinkan DS untuk keluar. Tarif layanan seksual ditetapkan sebesar Rp3 juta, di mana DS menerima Rp2,5 juta dan Amela mendapat komisi Rp500 ribu. Transaksi ini berlangsung di Hotel Fave Rungkut Surabaya.
Terungkap pula bahwa terdakwa Amela Nursita sering memberikan pinjaman uang kepada DS. Pinjaman ini diduga menjadi alat untuk menjerat DS agar mau menerima tawaran BO. Dalam pengakuannya, DS sudah tujuh kali menerima BO melalui Amela, di mana setiap kali transaksi, terdakwa memperoleh komisi Rp500 ribu.
Praktik ini menunjukkan eksploitasi yang dilakukan Amela terhadap DS, di mana jeratan utang menjadi alat pemaksaan bagi DS untuk bekerja di luar perannya sebagai pemandu lagu.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan perdagangan perempuan di dunia hiburan malam. Dengan vonis satu tahun penjara bagi Mami Amela, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi di Surabaya.(**)