SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Noervita Amin, SH,.SMi selaku Camat Simokerto menyerahkan beberapa buah kitab suci Alquran kepada pengurus-pengurus Mushollah Kecamatan Simokerto, Kamis (20/3/2025)
“Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana Allah SWT melipatgandakan pahala bagi hambanya yang melakukan ibadah, tak terkecuali dengan ibadah membaca Al-Qur’an. Pada Bulan Ramadhan setiap umat muslim di seluruh dunia membaca Al-Qur’an baik secara sendiri maupun secara tadarus baik di rumah maupun di mesjid atau langgar baik siang maupun malam hari,”ucapnya.
Noervita berharap dengan penyerahan Kitab Suci Alquran tersebut masyarakat khususnya jamaah mushollah dapat mengisi ibadah bulan Ramadhan dengan membaca Alquran dan juga memahami isi kandungan Alquran serta mengamalkan isi kandungannya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Turut hadir dan mendukung giat tersebut, Camat Simokerto Noervita Amin, SH, SMi, Satpol PP, Karang Taruna Simokerto, Takmir musholah Ketua RT dan RW setempat. infaq ini di serahkan ke musholah :
– Musholah Nur Illahi Jl. Kenjeran gang 6 nomer 15.
– Musholah Syafinatun Najah, Jl.Sidoyoso Kali Selatan.
– Musholah Nurus Shobah, Jl.Gembong Sekolah 1 nomer 10.
– Musholah Hidayatul Islam, Jl.Seng nomer 53.
– Majelis Tresna Karang Taruna RW 03 Simolawang, Jl.Banowati nomer 45.
Terkait infaq Al-Qur’an kata ‘infaq’ disebutkan sebanyak 74 kali dalam 25 surat Al-Qur’an. Berinfaq merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat mendatangkan pahala yang besar.
Wakaf Al-Qur’an merupakan amal ibadah yang dapat membantu menyebarkan petunjuk Allah kepada seluruh umat manusia.
Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya di antara amal shaleh yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengamalkannya meninggal dunia, yaitu ilmu yang disebar luaskan oleh nya, anak shaleh yang ditinggalkannya, Mushaf (Al-Qur’an) yang diwariskannya, Musholah yang di bangun nya, rumah yang didirikan dengan tujuan dijadikan sebagai tempat bermalam orang yang sedang dalam perjalanan(Ibnu Sabil), Sungai yang di alirkan guna kepentingan orang banyak, harta yang di sedekahkan nya” (HR.Ibnu Majah)