SURABAYA , Nusantaraabadinews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Ivan Sugiamto dalam kasus perundungan terhadap seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/3/2025), Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menegaskan bahwa Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Hakim memutuskan menggunakan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam persidangan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa, yang dalam kondisi marah dan membentak korban, merupakan bentuk kekerasan verbal yang masuk dalam kategori kekerasan psikis. Selain itu, perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban turut memperburuk kondisi psikologis sang anak.
“Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban, psikis anak terganggu karena melihat orang tuanya dalam kondisi terancam,” tegas hakim.
Selain itu, majelis hakim menolak pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta persidangan.
“Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan dalam pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” lanjutnya.
Menanggapi putusan hakim, Ivan Sugiamto dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami pikir-pikir,” ujar Ivan singkat usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan terkait banding.
“Kami akan berdiskusi dengan keluarga mengenai langkah hukum yang akan diambil. Karena keputusan untuk banding memiliki konsekuensi, bisa naik atau turun,” katanya.
Saat disinggung soal sisa masa tahanan yang harus dijalani, Billy menyebut bahwa kliennya telah menjalani beberapa bulan penjara.
“Tinggal menjalani 5 bulan lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Keputusan Ivan Sugiamto apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding masih menjadi tanda tanya.(**)