SURABAYA , Nusantaraabadinews – Impian Felix The memiliki unit condotel mewah berubah menjadi mimpi buruk. Setelah membayar lunas senilai Rp881.997.800 kepada PT. Centurion Perkasa Iman (CPI) untuk membeli unit Condotel Darmo Centrum yang berlokasi di Jl. Bintoro No. 21–25, kenyataannya tak ada condotel yang dibangun. Yang muncul hanyalah Swiss Bell Hotel Surabaya.
Dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut kini menyeret dua petinggi perusahaan, Edward Tjandrakusuma (Komisaris) dan Ferry Alfrits Sangeroki (Direktur), ke meja hijau di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Yulistiono dan Galih Riana Putra Intaran, saksi pelapor Felix The dan ayahnya The Tomy dihadirkan untuk bersaksi. Felix mengungkapkan bahwa meski telah membayar lunas, ia tidak pernah menerima unit maupun dokumen resmi kepemilikan condotel tersebut.
“Condotel itu tidak ada, hanya hotel yang dibangun. Padahal ada perjanjian profit sharing 60% untuk pemilik, 40% untuk pengelola. Itu yang membuat saya tertarik,” ujar Felix di hadapan majelis hakim.
Sebelum membeli, Felix dan ayahnya melihat langsung kantor pemasaran dan banner promosi Condotel Darmo Centrum. Marketing perusahaan menawarkan unit senilai Rp728 juta dengan program Loyalty Reward, yakni pengembalian penuh investasi jika unit tidak dialihkan selama 15 tahun. Dengan syarat, harga dinaikkan menjadi Rp881 juta.
Felix pun setuju dan mengikuti program tersebut. Pembayaran dilakukan secara angsuran selama 36 bulan ke rekening PT. CPI.
Meski Akta PPJB ditandatangani dengan janji serah terima unit pada Februari 2017, kenyataannya tidak pernah terjadi. IMB yang diajukan pada 2014 ternyata digunakan untuk pembangunan hotel komersial bernama Grand Swissbell Hotel, bukan condotel.
Padahal berdasarkan dokumen yang diajukan PT. CPI, pembangunan menggunakan dana dan kepercayaan dari konsumen seperti Felix The.
Felix The telah mengirimkan empat kali somasi ke PT. CPI sepanjang 2023. Namun, jawaban yang diterima tak lebih dari janji tanpa realisasi. Pada 8 Juni 2023, Felix melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
Pihak PT. CPI, melalui Direktur dan Komisarisnya saat itu, bahkan membuat perjanjian konversi hutang tanpa sepengetahuan Felix, menandakan adanya indikasi kuat manipulasi hukum dan pelanggaran perdata.
Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki didakwa melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.
Jaksa menyebutkan bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp881.997.800. Proses hukum akan terus berjalan untuk membuktikan apakah perbuatan ini murni kejahatan atau sekadar wanprestasi.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi properti, terutama skema condotel yang menggiurkan. Legalitas, transparansi, dan kejelasan pembangunan harus menjadi syarat utama sebelum mengambil keputusan finansial besar.(**)