SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ARH bin R (alm), 25 tahun, warga Jl. Wonorejo IV, Tegalsari, Surabaya, berhasil ditangkap setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu dengan total berat 17,75 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah mengungkapkan, penangkapan berlangsung dalam dua tahap di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 15 April 2025 pukul 15.00 WIB di homestay JAVA KOS, Jl. Kedung Anyar BEI, Kecamatan Sawahan. Dari tempat ini, petugas mengamankan 71 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 11,35 gram netto. Polisi juga menyita satu unit handphone Techno, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu dompet kulit berwarna gelap.

Pengembangan dilakukan hingga keesokan harinya, Rabu, 16 April 2025 pukul 04.00 WIB. Di lokasi kedua, yakni parkiran depan Indomaret Jl. Pasar Kembang, Surabaya, tim kembali menemukan 5 kantong plastik sabu dengan berat 6,40 gram netto. Barang bukti tambahan berupa satu kotak merah dan satu paket kiriman bertuliskan pengirim “D G” dan penerima “S” yang ditujukan ke wilayah Batu, Pujon, Delik Madiredo, Kabupaten Malang, turut diamankan.
“Total sabu yang kami amankan dari dua lokasi tersebut mencapai 17,75 gram,” tegas AKBP Suriah Miftah.
Dari hasil interogasi, ARH mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial LK, yang diketahui telah lebih dahulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum secara terpisah. Transaksi dilakukan dengan metode ranjau pada Rabu, 2 April 2025 di depan SPBU Jl. Tegalsari, Surabaya, dengan harga beli Rp700.000 per gram.

“Tersangka mulai mengedarkan sabu sejak 20 Maret 2025. Ia menjual secara eceran dengan harga Rp1.200.000 per gram, dan paket kecil seharga Rp150.000,” ujar Suriah.
Dari praktik haram ini, ARH mengantongi keuntungan bersih antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per gram.
Kini, ARH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkas AKBP Suriah Miftah.(**)






