Kakek Bejat 65 Tahun Perkosa Wanita Difabel di Surabaya, Modusnya Sewakan Sepeda Listrik

  • Whatsapp
Img 20250627 Wa0047
Polres Tanjung Perak tangkap pelaku pemerkosaan terhadap wanita difabel

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Seorang pria lanjut usia berinisial MS (65) ditangkap aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. MS diduga melakukan pemerkosaan terhadap Melati (26), seorang wanita dengan kebutuhan khusus, di kediamannya di kawasan Jalan Indrapura Pasar, Surabaya.

Pemerkosaan ini terjadi ketika korban yang hendak menyewa sepeda listrik jenis Migo datang ke rumah pelaku. Tanpa pendamping, korban yang berkebutuhan khusus itu kemudian menjadi sasaran nafsu bejat pelaku.

Bacaan Lainnya

“Tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (27/6/2025).

Img 20250627 Wa0047
Polres Tanjung Perak tangkap pelaku pemerkosaan terhadap wanita difabel

Menurut keterangan kepolisian, pelaku memanggil korban, menarik tangannya, lalu memberikan uang Rp10 ribu. Dengan dalih mengajaknya ke kamar di lantai dua rumah, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Setibanya di kamar, pelaku membuka pakaian korban, mencium, hingga mengisap bagian sensitif tubuh korban, sebelum kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku bahkan membiarkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar.

Aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga. Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tindakan cepat diambil Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang kemudian menangkap pelaku di kediamannya.

“Tersangka kini telah kami tahan. Ia dijerat dengan Pasal 285 dan/atau Pasal 289 KUHP karena perbuatannya,” tegas Iptu Suroto.

Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama keluarga dengan anggota berkebutuhan khusus, agar selalu mendampingi dan memberikan edukasi perlindungan diri. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap potensi kejahatan seksual yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *