LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil menangkap Ya’qub bin H. Luthfi (39), buronan kasus tindak pidana cukai yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ya’qub diketahui berasal dari Dusun Sema, Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Terpidana ditangkap pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.20 WIB saat berada di sebuah warung kawasan RT 1/RW 3, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Operasi penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kejari Lamongan dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) serta Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI). Ya’qub langsung dibawa ke Lamongan dan tiba di Kantor Kejari Lamongan pada Jumat malam, 27 Juni 2025 sekitar pukul 21.45 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pelacakan intensif dan koordinasi berbagai pihak.
“Setelah dilakukan pemantauan dan pencarian, tim berhasil mengamankan DPO di salah satu warung di Jakarta Pusat. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Lamongan untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIB Lamongan,” ujar Anton, Jumat malam.
Ya’qub dinyatakan sebagai buronan sejak 6 Agustus 2024 dalam kasus peredaran rokok tanpa pita cukai. Ia dinyatakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2222 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 15 Juni 2023, Ya’qub dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan cara menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp245.488.500. Terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 15 hari serta denda dua kali kerugian negara yaitu Rp490.977.000 subsidair pidana kurungan,” ungkap Anton.
Kasi Pidsus menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menindak pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai.
“Kami berharap penegakan hukum ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.(**)