SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalui Unit Jatanras bertindak tegas dengan menembak dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang salah satu aksinya viral di media sosial usai terekam kamera CCTV di kawasan Karang Gayam Gg. 2, Surabaya.
Kedua pelaku diketahui berinisial GW (24) dan YI (22), keduanya berasal dari Jalan Kedungmangu, Sidotopo Wetan, Surabaya. GW berperan membobol rumah kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan YI bertindak sebagai joki.
Keduanya tercatat melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Surabaya:
Pertama, pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 20.30 WIB, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat 110 warna hitam Nopol L 5192 ABX milik korban berinisial V.A yang sedang berjualan tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A. Motor tersebut dicuri saat korban sedang melayani pembeli dan meninggalkan motor dalam keadaan terkunci setir di depan warung.
Kedua, pada Selasa, 24 Maret 2025 pukul 22.35 WIB, mereka mencuri sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna biru putih Nopol L 6398 BN di Jalan Karang Gayam Gg. 2 No. 3 Surabaya. Aksi ini sempat viral usai terekam jelas kamera CCTV warga.
Ketiga, pada Selasa, 4 Februari 2025 pukul 04.39 WIB, mereka mencuri sepeda motor di warkop DLV Jalan Tambaksari No. 2. Saat itu korban tengah tertidur ketika menjaga warung kopi. Pelaku mengambil kunci dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat Nopol L 4596 AAD.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herdiawan, kedua pelaku ditindak tegas karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.
“Pelaku YI merupakan residivis tahun 2021 dan 2022 dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP. Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang viral di media sosial ketika mencuri di Karang Gayam 2 dan mencoba melawan saat penangkapan,” tegas AKBP Edy Herdiawan, Jumat (4/7/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian, yakni:
Dua alat kunci T
Dua mata kunci T
Satu alat pembuka rumah magnet kunci
Pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(**)