GRESIK, Nusantaraabadinews.com – Aparat kepolisian Polsek Menganti menggerebek sebuah kamar kos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba jenis sabu. Dalam penggerebekan itu, seorang perempuan muda berinisial NN alias Panda (21), warga Desa Sidojangkung, Menganti, berhasil diamankan bersama barang bukti 20,8 gram sabu.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 14.30 WIB. NN diduga tengah berpesta sabu bersama seorang pria yang disebut sebagai suaminya. Namun, pria tersebut berhasil melarikan diri dengan cara nekat memanjat dan melompat melalui lubang ventilasi kamar mandi sesaat sebelum polisi masuk.

Kapolsek Menganti, AKP Moch. Dawud, membenarkan adanya operasi penggerebekan tersebut. “Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Diduga ada aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar kos tersebut,” ujarnya, Jumat (12/9).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 20,8 gram yang dikemas dalam plastik klip, sedotan, satu timbangan elektrik, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi W-2181-EY, serta uang tunai Rp2,9 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sebagian sabu disembunyikan di dalam bungkus rokok dan dompet kecil yang tersimpan di tas ungu milik NN. Polisi menduga kuat pasangan ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang memanfaatkan rumah kos sebagai tempat penyimpanan dan transaksi.
“Modusnya menyimpan dan mengedarkan dari tempat tinggal sementara. Dari temuan barang bukti dan alat komunikasi, kami mendalami jaringan yang lebih luas,” jelas AKP Dawud.
Atas perbuatannya, NN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi kini memburu pria yang kabur saat penggerebekan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Fenomena rumah kos yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika bukan kali pertama terjadi di Gresik. Lokasi kos yang cenderung tertutup, dengan akses keluar-masuk yang longgar, sering kali dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian maupun transaksi gelap.
Sejumlah kasus sebelumnya juga menunjukkan pola serupa. Para pelaku lebih memilih kos-kosan karena dianggap aman, mudah berpindah tempat, dan sulit terdeteksi aparat. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan pemilik kos terhadap aktivitas penghuni.
Bagi aparat, tantangan utama adalah keterbatasan informasi karena aktivitas para pengguna dan pengedar narkoba sering berlangsung diam-diam. Namun, dukungan informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam membongkar jaringan narkotika di wilayah ini.
Kasus NN menjadi peringatan serius bahwa rumah kos di Gresik kini rawan dijadikan “markas sementara” para pelaku kejahatan narkotika. Jika tidak ada pengawasan ketat, wilayah ini berpotensi menjadi jalur transit sekaligus tempat distribusi narkoba ke kota-kota sekitar.(**)






