15 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Jember, Ungkap Modus Ranjau dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025

  • Whatsapp
Compress 20251004 174718 8989
“Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menunjukkan barang bukti narkoba hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.”

JEMBER, Nusantaraabadinews com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember, Polda Jawa Timur, kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, aparat berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika yang menggunakan modus baru dengan sistem “ranjau”, yakni transaksi tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menyebut pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para bandar dan pengedar yang beroperasi di wilayah timur Pulau Jawa.

“Total ada 15 tersangka yang kami amankan dari 14 kasus berbeda,” ungkap AKBP Bobby, Jumat (3/10/2025).

Compress 20251004 174718 8989
“Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menunjukkan barang bukti narkoba hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.”

Dari total tersebut, 12 tersangka terlibat dalam kasus narkotika, sedangkan 3 tersangka lainnya terlibat dalam dua kasus obat keras berbahaya (Okerbaya). Mirisnya, enam di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, antara lain 203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja, serta 32.036 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, lengkap dengan berbagai alat yang digunakan untuk transaksi haram tersebut.

AKBP Bobby menjelaskan, para pelaku menjalankan modus “ranjau”, sebuah sistem yang kini marak di berbagai daerah. Dalam metode ini, pelaku dan pembeli tidak pernah bertemu langsung. Barang diletakkan di titik-titik tersembunyi seperti semak, got, atau bangunan kosong. Setelah itu, pembeli hanya menerima koordinat lokasi lewat aplikasi pesan, lalu mengambil barangnya sendiri.

“Cara ini sengaja dipakai supaya tidak ada jejak fisik. Tapi tim kami berhasil membongkar melalui jejak digital dan informasi dari masyarakat,” ujar AKBP Bobby.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, disertai denda hingga Rp10 miliar.
Sementara pelaku penyalahgunaan Okerbaya dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, menyoroti meningkatnya tren sistem “ranjau” di kalangan anak muda dan pekerja migran. Ia menegaskan, penegakan hukum bukan satu-satunya langkah, melainkan juga harus diiringi pendekatan edukatif dan pencegahan dini.

“Ini bukan cuma soal penangkapan, tapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan,” tegasnya.

Kini, seluruh tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah memburu kurir dan pemasok utama yang diyakini menjadi bagian dari jaringan lintas wilayah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi memutus rantai distribusi narkoba hingga ke akar-akarnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *