KDRT Dokter Surabaya: dr Meiti Dituntut 6 Bulan Penjara Usai Siram Minyak Panas ke Suami Legislator Gerindra

  • Whatsapp
Compress 20251015 154239 9416
Sidang kasus KDRT di Pengadilan Negeri Surabaya, dr Meiti Muljanti dituntut enam bulan penjara oleh jaksa atas kekerasan terhadap suami legislator Gerindra.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan dokter ternama di Surabaya kembali digelar. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dr Meiti Muljanti dengan hukuman enam bulan penjara.

Menurut JPU, dr Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap suaminya, dr Benjamin Kristianto, yang juga dikenal sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

Compress 20251015 154239 9416
Sidang kasus KDRT di Pengadilan Negeri Surabaya, dr Meiti Muljanti dituntut enam bulan penjara oleh jaksa atas kekerasan terhadap suami legislator Gerindra.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Meiti Muljanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar JPU Galih di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan tuntutan tersebut, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa.

Kasus KDRT ini bermula pada 8 Februari 2022 di rumah kawasan Wiyung, Surabaya. Berdasarkan uraian jaksa, kejadian terjadi ketika dr Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit.

Saat itu, suasana sempat memanas ketika pasangan dokter tersebut terlibat perdebatan sengit di dapur. Meiti yang tengah memasak bekal sekolah untuk anaknya diduga tidak mampu menahan emosi hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa dr Meiti mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya, yang menyebabkan luka bakar. Tak berhenti di situ, ia juga dilaporkan memukul korban menggunakan alat capit penggorengan, hingga mengenai lengan kiri dan tangan kanan dr Benjamin.

Aksi tersebut membuat korban melapor ke pihak berwajib, hingga kasusnya kini bergulir ke meja hijau.

Dalam sidang yang sama, dr Meiti Muljanti hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Ia menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar dr Meiti singkat di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim pun menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa pada persidangan selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat kedua pihak merupakan tenaga medis sekaligus figur publik di Surabaya. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima sepenuhnya atau terdapat pertimbangan lain dalam penegakan hukum kasus KDRT ini.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *