SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dunia bisnis keluarga kembali diguncang persoalan hukum. Bos Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto (47), resmi dilaporkan oleh putranya sendiri, Wahyu Budianto (24), ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Laporan tersebut diterima resmi oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, dengan nomor laporan LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Wahyu datang bersama dua kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H.

Setelah sekitar dua jam proses pelaporan, pelapor keluar dari ruang SPKT sekitar pukul 18.00 WIB, membawa bukti laporan resmi sebagai dasar hukum atas dugaan penggelapan tersebut.
Kepada awak media, Dodik Firmansyah menjelaskan bahwa laporan dibuat karena kliennya merasa sangat dirugikan. Objek sengketa adalah satu unit Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 warna hitam mika tahun 2022 dengan nomor polisi M–805–AYU, atas nama Wahyu Budianto.
“Klien kami membeli kendaraan tersebut melalui Dealer PT Bumen Redja Abadi dengan pembiayaan dari CIMB Niaga Auto Finance sejak 22 Maret 2022. Angsuran per bulan sebesar Rp 23.037.000 dan telah dilunasi pada 27 September 2025. Namun, sejak awal kendaraan dikuasai oleh Terlapor dan tidak dikembalikan hingga sekarang,” terang Dodik Firmansyah.
Menurut Dodik, BPKB kendaraan berada di tangan Wahyu, namun kendaraan fisiknya tetap dikuasai Bambang Budianto tanpa dasar hukum yang sah. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar laporan pidana ke Polda Jatim.
Sementara itu, Sukardi, S.H., menambahkan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat somasi agar kendaraan diserahkan kembali kepada klien kami. Namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak Terlapor,” tegas Sukardi.
“Kendaraan itu bukan barang jaminan utang, dan tidak pernah dijual kepada siapapun termasuk kepada Terlapor.”
Menanggapi tuduhan tersebut, Khoirus Shodiqin, S.H., kuasa hukum Bambang Budianto, menilai laporan itu tidak berdasar dan keliru secara hukum. Dalam surat tanggapan atas somasi tertanggal 6 Oktober 2025, ia menyatakan bahwa kendaraan tersebut sah secara hukum berada dalam penguasaan kliennya.
“Kendaraan itu bukan milik orang lain. Klien kami memiliki hak substansial secara hukum perdata. Tuduhan penggelapan tidak berdasar dan justru berpotensi masuk dalam ranah fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP,” ujar Khoirus Shodiqin.
Menurutnya, mobil tersebut dibeli secara kredit dan masih dalam proses pembayaran hingga kini. Karena itu, BPKB masih berada di leasing (CIMB Niaga Auto Finance) dan belum sepenuhnya menjadi milik pihak mana pun.
“Semua biaya pembelian, mulai dari uang muka hingga cicilan, berasal dari dana pribadi klien kami. Nama Wahyu hanya digunakan untuk kepentingan administratif, bukan bukti kepemilikan sah,” tegas Khoirus.
Pihak Bambang juga menilai bahwa unsur “melawan hukum” dalam Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, karena penguasaan mobil dilakukan secara sah dan untuk kepentingan keluarga.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden menarik di ranah hukum perdata dan pidana. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, status kepemilikan kendaraan yang dibeli secara kredit memang belum sepenuhnya sah sebelum pelunasan dan penerbitan BPKB atas nama debitur yang berhak.
Namun di sisi lain, pelunasan angsuran dan penguasaan fisik kendaraan tanpa izin pemilik administratif dapat memenuhi unsur penggelapan apabila terbukti ada niat untuk menguasai barang secara melawan hukum.
Sumber internal di Ditreskrimum Polda Jatim membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, penyidik masih meneliti berkas laporan dan bukti awal sebelum memanggil para pihak untuk dimintai keterangan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hubungan keluarga dalam lingkup bisnis besar yang berbasis di Jawa Timur. Polda Jatim menegaskan akan menangani laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun.(**)






