Pengedar Sabu 40 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Malang di Kepanjen

  • Whatsapp
Compress 20251021 173008 8779
Petugas Satresnarkoba Polres Malang menangkap pengedar narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat 39,5 gram hasil ungkap kasus di Kepanjen.

MALANG, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AH (35) berhasil ditangkap di rumah kosnya di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, dengan barang bukti sabu seberat hampir 40 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di sekitar rumah kos tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Malang langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku saat tengah menimbang sabu di dalam kamar kosnya.

Compress 20251021 173008 8779
Petugas Satresnarkoba Polres Malang menangkap pengedar narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat 39,5 gram hasil ungkap kasus di Kepanjen.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah petugas memastikan keberadaan pelaku dan aktivitasnya.

“Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak hitam,” ujar AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).

Selain sabu dengan berat total 39,5 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga unit ponsel yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AH diketahui berperan sebagai pengedar aktif dalam jaringan peredaran lokal di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,” jelas AKP Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

AKP Bambang menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Polres Malang Polda Jatim pun terus mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *