Laporan Pengacara Sah di Mata Hukum: Dedy Luqman Hakim Tegaskan Peran Vital Penasihat Hukum

  • Whatsapp
Foto: Penasihat Hukum Dedy Luqman Hakim memberikan penjelasan hukum terkait legalitas laporan Polisi melalui kuasa hukum di Kediri.
Foto: Penasihat Hukum Dedy Luqman Hakim memberikan penjelasan hukum terkait legalitas laporan Polisi melalui kuasa hukum di Kediri.

KOTA KEDIRI, Nusantaraabadinews.com – Banyak masyarakat belum memahami bahwa laporan Polisi yang diajukan oleh seorang Pengacara memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya seperti laporan yang disampaikan langsung oleh pihak yang dirugikan. Perbedaannya hanya pada kedudukan hukum, di mana Pengacara bertindak sebagai kuasa yang sah berdasarkan surat kuasa khusus dari kliennya.

Secara prosedural, ketika seorang Penasihat Hukum datang ke kantor Polisi untuk membuat laporan, dokumen tersebut tetap dinyatakan resmi dan sah. Aparat penegak hukum tetap berkewajiban memprosesnya sebagaimana laporan pada umumnya.

Bacaan Lainnya
Foto: Penasihat Hukum Dedy Luqman Hakim memberikan penjelasan hukum terkait legalitas laporan Polisi melalui kuasa hukum di Kediri.
Foto: Penasihat Hukum Dedy Luqman Hakim memberikan penjelasan hukum terkait legalitas laporan Polisi melalui kuasa hukum di Kediri.

Dalam penjelasannya, Penasehat Hukum sekaligus Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H, menggarisbawahi bahwa fungsi kuasa hukum tidak berhenti pada penyampaian laporan. Ia menegaskan bahwa Pengacara memiliki peran lebih luas dalam pendampingan hukum, termasuk memberikan analisa hukum, mengawal proses pemeriksaan, serta menyiapkan langkah lanjutan dalam penegakan hukum yang sedang berjalan.

Menurut Dedy, Pengacara mewakili kepentingan klien secara penuh dalam seluruh dinamika hukum yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Dedy menambahkan bahwa meskipun Penasihat Hukum berperan sebagai kuasa pelapor, namun mereka tetap terikat pada aturan hukum. Ia mengingatkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi Pengacara. Apabila laporan yang disampaikan ternyata tidak benar atau mengandung unsur kebohongan, maka Pengacara dapat turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat ketika menggunakan layanan hukum agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan. Begitu pula dengan aparat penegak hukum, laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum wajib tetap dihormati dan diproses selama dokumen yang diajukan lengkap dan sah.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makoda Kediri Raya, Dedy kembali menekankan bahwa peran Pengacara adalah memastikan setiap langkah hukum kliennya berjalan sesuai jalur.

Dalam menghadapi proses hukum, keberadaan Penasihat Hukum bukan hanya sebagai pendamping, tetapi pelindung hak-hak klien. Sejak tahap konsultasi awal, Penasihat Hukum berperan menganalisis duduk perkara, menilai kekuatan bukti, hingga memberikan gambaran posisi hukum pelapor. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sejak langkah pertama, pungkas Dedy.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *