KABUPATEN TOBA, Nusantaraabadinews.com – Pada Kamis, 20 November 2025, Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Agenda yang digelar di halaman kantor Kejari Toba tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-42/L.2.27/Enz.3/11/2025.
Pemusnahan ini merupakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI dalam periode November 2024 sampai November 2025. Total terdapat 55 perkara yang telah tuntas dan wajib dimusnahkan barang buktinya. Perkara-perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, kamnegtibum/TPUL, hingga OHARDA.

Dalam rentang satu tahun penanganan, perkara narkotika menjadi kasus paling mendominasi. Dari total 55 perkara, sebagian besar merupakan kasus narkotika yang melibatkan putusan kasasi, banding, hingga tingkat pertama. Selain narkotika, Kejari Toba juga mengeksekusi barang bukti perkara perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, pencurian, dan kepemilikan senjata tajam.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dengan berat bersih 15,97 gram, ganja seberat 1.631 gram, 31 butir ekstasi, serta sejumlah perangkat pendukung seperti timbangan digital, handphone, senjata tajam, dan beberapa pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Kejari Toba, Muslih, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini adalah bentuk komitmen bersama dalam memerangi tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya. Ia menekankan bahwa maraknya penyalahgunaan narkotika harus menjadi perhatian serius seluruh lapisan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti hari ini tidak hanya seremonial semata, tetapi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menekan tingkat kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Toba,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam pengawasan lingkungan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana yang dapat meresahkan publik.(**)






