Komdigi RI Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Lewat Bimtek di Surabaya

  • Whatsapp
Screenshot 20251121 223432 Chrome

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI melalui Direktorat Informasi Publik Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) menggelar bimbingan teknis (bimtek) Kebijakan Pengelolaan Akses dan Aset Konten Informasi Publik dalam Mendukung Diseminasi Program Prioritas Nasional di Surabaya, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat tata kelola informasi publik agar lebih holistik, efisien, dan berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan membuat informasi publik semakin mudah diakses masyarakat sekaligus dikelola sebagai aset bernilai yang mendorong pelayanan informasi lebih cepat, tepat, dan sederhana.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada Kementerian Komdigi, para narasumber, panitia, dan seluruh peserta,” ujarnya.

Sherlita menambahkan, bimtek ini menjadi momentum penting bagi seluruh pengelola informasi publik. “Kegiatan ini menjadi kesempatan strategis untuk memperkuat kapasitas, meningkatkan kompetensi, serta membangun sinergi dalam mengelola konten informasi publik, mulai dari pemetaan sumber data, standar produksi, strategi distribusi, keamanan aset digital, hingga kolaborasi lintas lembaga,” jelasnya.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh Dinas Kominfo kabupaten/kota serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peserta mendapatkan pendalaman materi dari tiga narasumber yang membahas kebijakan, praktik, hingga NSPK pengelolaan akses dan aset konten informasi publik.

Materi disampaikan Mulyani, Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Bidang Informasi Publik Komdigi RI, Titi Susanti dari Kementerian Keuangan, serta Irwansyah dari Universitas Indonesia.

Ketua Tim Medsos Ditjen KPM, Andre Finaka, menekankan bahwa informasi publik kini menjadi aset strategis negara. “Informasi publik harus dikelola secara sistematis, berkelanjutan, dan berbasis teknologi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, aset informasi tidak hanya berupa data, tetapi juga dokumen, arsip, dan produk komunikasi yang dihasilkan badan publik. “Semua ini memiliki nilai strategis bagi negara dan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. (byu/hjr)

Dinas KOMINFO JATIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *