KOTA PASURUAN, Nusantaraabadinews.com – Dunia pendidikan di Kota Pasuruan kembali diguncang. Dugaan korupsi dana pendidikan menyeret Ketua PKBM Cempaka, Ely Hariyanto, S.Pd.SD. bin Chusnan, hingga duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp277.705.166,00.
Berdasarkan dakwaan Nomor 178/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Jaksa Penuntut Umum menyebut perbuatan ini dilakukan secara berkelanjutan sejak Desember 2021 hingga April 2024. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut berpusat di PKBM Cempaka, Jl. Purut Kembang Gg. Cempaka 45, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kasus ini berkaitan langsung dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Non Formal yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021–2024. Termasuk pula Bantuan Biaya Pendidikan bagi Warga Belajar PKBM yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan pada periode yang sama.
Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan Nomor 700.1.2.2 / 840 / 423.300 / LHA / 2025 tanggal 09 Oktober 2025 menyebutkan adanya kerugian negara mencapai nilai fantastis sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Terdakwa Ely Hariyanto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara. Ia dijerat dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Secara subsidair, ia juga diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pengelola dana pendidikan agar menjaga transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat kini menunggu jalannya persidangan berikutnya, berharap pengadilan memberikan putusan yang adil demi tegaknya supremasi hukum serta perlindungan hak masyarakat terhadap akses pendidikan yang bersih dari praktik korupsi.(**)






