Diduga Salah Sasaran Pemukulan Tiga Anak di Plampitan Surabaya Berujung Laporan Polisi

  • Whatsapp
Foto:Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Polrestabes Surabaya oleh orang tua korban.
Foto:Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Polrestabes Surabaya oleh orang tua korban.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di kawasan Jalan Plampitan Gang VIII, Kota Surabaya, Rabu siang, 24 Desember 2025. Tiga remaja masing-masing berinisial Mr (17), PAZ (15), dan Rm (15) dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh seorang pria lanjut usia berinisial Hermawan (60).

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka di bagian mulut serta sejumlah bagian tubuh lainnya. Mengetahui anak-anak mereka menjadi korban kekerasan, orang tua ketiga remaja itu sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Rabu malam.

Bacaan Lainnya
Foto:Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Polrestabes Surabaya oleh orang tua korban.
Foto:Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Polrestabes Surabaya oleh orang tua korban.

Laporan resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/1489/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Saat membuat laporan, para korban didampingi kuasa hukum mereka, Dodik Firmansyah, S.H.

Berdasarkan keterangan salah satu korban, Mr, peristiwa bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Mr bersama PAZ dan Rm sedang duduk di tepi Sungai Genteng Kali Surabaya. Tidak lama kemudian terdengar teriakan kata-kata kotor dari seorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa di sekitar lokasi.

Teriakan tersebut rupanya didengar oleh Hermawan yang rumahnya berdekatan dengan sungai. Terlapor kemudian mengira bahwa teriakan tersebut berasal dari para korban.

Foto:Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Polrestabes Surabaya oleh orang tua korban.
Foto:Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Polrestabes Surabaya oleh orang tua korban.

Kesalahpahaman itu berujung pada peristiwa pemukulan yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat para korban membeli minuman di toko milik Hermawan, situasi mendadak berubah tegang.

“Yang misuh dikira aku dan temanku. Jam 12 siang, saat aku dan teman-teman beli minuman di tokonya pak Hermawan, pas ngasih uang, tanganku dipegang. Lalu aku dan teman-teman dipukul. Gusi berdarah,” kata Mr dalam keterangannya di SPKT Polrestabes Surabaya.

Aksi pemukulan tersebut baru berhenti setelah istri terlapor melerai kejadian. Usai kejadian, para korban langsung pulang dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tua masing-masing.

Merasa tidak terima, orang tua para korban mendatangi kantor hukum Dodik Firmansyah yang beralamat di Jalan Peneleh Nomor 128, Surabaya. Setelah mendengar aduan tersebut, kuasa hukum korban berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan terduga pelaku.

Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Terlapor justru menolak penyelesaian damai dan menyatakan tidak takut apabila kasus itu dilaporkan ke kepolisian.

“Upaya kami untuk diselesaikan secara kekeluargaan tidak mendapat sambutan baik dari Terlapor. Akhirnya, pihak keluarga korban memilih menempuh jalur hukum,” ungkap Dodik Firmansyah.

Ia berharap Polrestabes Surabaya dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat dan profesional agar kasus kekerasan terhadap anak tidak terus berulang di Kota Surabaya.

Sementara itu, orang tua salah satu korban PAZ, Ariani Kristanti (48), menyatakan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Polrestabes Surabaya. Ia berharap penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi anaknya.

Ariani juga menegaskan keinginannya agar terlapor mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan terhadap anak di bawah umur.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *