Kado Natal dari Negara, 17 Narapidana Kristiani Lapas Kediri Terima Remisi 2025

  • Whatsapp
Foto: Penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Narapidana Kristiani di Lapas Kelas IIA Kediri
Foto: Penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Narapidana Kristiani di Lapas Kelas IIA Kediri

KOTA KEDIRI, Nusantaraabadinews.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri menyerahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani, Rabu (25/12/2025). Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini Lapas Kelas IIA Kediri dihuni 902 orang yang terdiri dari 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari total tersebut, tercatat 32 warga binaan beragama Kristiani, yang meliputi 21 narapidana dan 11 tahanan. Penegasan ini penting disampaikan karena Remisi Khusus Natal hanya diberikan kepada warga binaan berstatus narapidana beragama Kristiani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Bacaan Lainnya

Dari 21 narapidana Kristiani tersebut sebanyak 17 orang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Sementara itu, 4 narapidana lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Foto: Penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Narapidana Kristiani di Lapas Kelas IIA Kediri
Foto: Penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Narapidana Kristiani di Lapas Kelas IIA Kediri

Seluruh penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Kediri memperoleh Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana dengan total 17 narapidana. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari. Pada perayaan Natal tahun ini, tidak terdapat narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana hingga 2 bulan maupun Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara yang tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Total Warga Binaan Kristiani berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 Narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak memperoleh Remisi Khusus Natal,” ujar Solichin.

Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Lapas memastikan seluruh hak warga binaan akan tetap dipenuhi sepanjang persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIA Kediri berharap dapat memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali dan berintegrasi dengan masyarakat.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *