SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dugaan pembobolan rombong pedagang mencuat di kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Seorang warga setempat bernama Dimas menyatakan akan melaporkan peristiwa tersebut ke jalur hukum setelah rombong miliknya yang terkunci diduga dibobol dan digunakan pihak lain untuk berjualan, tepatnya di lahan tengah jalan raya belakang Pos Polisi Lalu Lintas Sukomanunggal.
Dimas menegaskan, rombong tersebut merupakan milik pribadinya yang dibangun dengan biaya sendiri. Ia mengaku sebelumnya telah diminta secara pribadi agar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut. Permintaan itu ia patuhi dengan meninggalkan rombong dalam kondisi terkunci.

Belakangan, Dimas mengaku terkejut saat mengetahui rombong miliknya justru digunakan pihak lain untuk berjualan. Padahal, rombong tersebut ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Kondisi itu menimbulkan dugaan kuat adanya pembobolan, terlebih aktivitas berjualan tersebut berlangsung tanpa ada tindakan dari aparat setempat.
“Rombong saya terkunci, tapi bisa dipakai orang lain. Yang membuat saya heran, aktivitas itu seperti dibiarkan saja,” ujar Dimas.
Ia menilai persoalan ini bukan semata soal boleh atau tidaknya aktivitas berdagang, melainkan menyangkut hak kepemilikan dan dugaan tindak pidana terhadap rombong miliknya yang digunakan tanpa izin.
Dimas juga mengungkapkan, saat Kapolsek Sukomanunggal dijabat Zainur Rofiq, dirinya diminta menghentikan aktivitas berdagang di lokasi tersebut karena disebut sebagai area taman dan ruang terbuka publik. Arahan itu ia patuhi meski berdampak langsung pada penghasilannya.
Namun, situasi berubah pada masa Kapolsek Sukomanunggal saat ini, Akhyar. Dimas mengaku melihat adanya aktivitas berjualan di lokasi yang sama. Bahkan, saat dikonfirmasi, Kapolsek Akhyar disebut menyatakan mengizinkan aktivitas berjualan di area tersebut.
Perbedaan sikap tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian kebijakan di lapangan. Dimas menegaskan, jika memang ada pelanggaran aturan, seharusnya ada penindakan tegas, bukan justru membiarkan rombong milik orang lain digunakan tanpa izin.
“Ini bukan cuma soal boleh atau tidak boleh jualan, tapi soal rombong saya yang dipakai tanpa izin. Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya ada tindakan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Sukomanunggal Dwi Anggara mengaku terkejut saat mengetahui adanya aktivitas berjualan di lokasi tersebut. Ia menegaskan sejak awal kawasan itu berstatus taman dan ruang terbuka publik sehingga tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang.
Pihak kecamatan, kata Dwi Anggara, akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dimas memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pembobolan rombong miliknya. Ia berharap persoalan tersebut dapat diusut secara terang benderang sekaligus menjadi titik awal penegakan aturan yang jelas dan adil.
“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Rombong saya jangan dipakai tanpa izin, dan aturannya harus ditegakkan,” pungkas Dimas.(**)






