PASURUAN, Nusantaraabadinews.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan yang dilayangkan Ketua BRN Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, sejak 24 Desember 2025 di Polres Pasuruan, belum satu pun menetapkan tersangka.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur. Hingga awal Januari 2026, proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam pendalaman. “Ini masih kita dalami keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Adimas Firmansyah kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin, 5 Januari 2026.
Lambannya penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP itu menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum pelapor. Suhartono selaku kuasa hukum BRN menilai penyidik terlalu berlarut-larut dalam menentukan status hukum para terlapor.

“Seluruh alat bukti, termasuk visum korban, sudah kami serahkan ke penyidik. Lalu apa lagi yang ditunggu? Ini sudah lebih dari dua minggu. Korban bukan satu orang, melainkan beberapa anggota BRN yang mengalami luka-luka. Bahkan tujuh unit kendaraan klien kami juga dirusak oleh puluhan preman berkedok ormas,” tegas Suhartono.
Ia menegaskan bahwa laporan kliennya sejatinya telah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/181/XII/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Desember 2025. Namun hingga kini, belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka.
Suhartono menilai aparat penegak hukum tidak boleh kalah oleh praktik premanisme yang berlindung di balik atribut organisasi masyarakat. Ia meminta Satreskrim Polres Pasuruan bersikap tegas dan profesional dalam menegakkan hukum.
“Kami berharap penyidik tidak hanya sebatas meminta keterangan dari terlapor, tetapi juga berani melakukan langkah penegakan hukum yang tegas, termasuk penangkapan apabila unsur pidana telah terpenuhi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mendorong penyidik agar melakukan investigasi secara objektif dan transparan serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para korban dan saksi agar tidak mengalami intimidasi selama proses hukum berjalan.
“Penegakan hukum tidak harus menunggu adanya korban jiwa. Dalam kasus pengeroyokan, polisi memiliki kewenangan bertindak proaktif berdasarkan laporan, alat bukti, dan keterangan saksi. Evaluasi penanganan perkara, termasuk langkah penangkapan terhadap terlapor, penting agar tidak muncul kesan pembiaran,” tegasnya.
Tim kuasa hukum BRN dalam perkara ini terdiri dari Suhartono, didampingi Dodik Firmansyah, S.H., Sukardi, S.H., Wahidur Roychan, S.H., M.H., serta rekan-rekan tim hukum BRN Jawa Timur.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka, sementara tujuh unit mobil milik anggota BRN dilaporkan mengalami kerusakan.
Kejadian bermula saat anggota BRN hendak mengambil satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya, dari H. Faisol, pengusaha rental mobil sekaligus anggota BRN. Mobil tersebut disewa sejak 16 Desember 2025 dengan masa sewa tiga hingga empat hari seharga Rp450 ribu per hari, namun penyewa kemudian hilang kontak.
Belakangan diketahui kendaraan berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu dari dua GPS dilepas dan pelat nomor diganti. Saat kendaraan ditemukan di wilayah Sukorejo dan dikemudikan oleh Ali Ahmad, upaya pengambilan mobil justru berujung pada aksi kekerasan.
Diduga, Ali Ahmad menghubungi sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat. Tidak lama berselang, lebih dari 50 orang mendatangi lokasi dan melakukan pengeroyokan terhadap anggota BRN, yang mengakibatkan korban luka serta kerusakan kendaraan.
Tim kuasa hukum BRN berharap Satreskrim Polres Pasuruan segera mengambil langkah tegas dan profesional demi kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan.(**)






