Sidang Perdana Kasus Pesta Gay di PN Surabaya, 25 Terdakwa Didakwa UU Pornografi

  • Whatsapp
Foto: Sidang tertutup perkara dugaan pornografi atau kasus pesta gay dengan 25 terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Sidang tertutup perkara dugaan pornografi atau kasus pesta gay dengan 25 terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pornografi yang dikenal publik sebagai kasus “Pesta Gay”, Senin, 9 Februari 2026. Sebanyak 25 terdakwa menjalani persidangan secara tertutup di Ruang Sidang Sari 3 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang tertutup tersebut dipimpin majelis hakim dengan pertimbangan materi perkara berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, jaksa mencatat total terdapat 34 terdakwa yang diproses melalui beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan pada hari ini merupakan peserta kegiatan yang disebut sebagai Siwalan Party. Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya diproses secara terpisah dalam tiga berkas perkara berbeda.

Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi dalam persidangan membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menyatakan persidangan ditunda dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan perkara.

Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum mempersiapkan diri menghadapi tahapan pembuktian yang akan berlangsung pada persidangan berikutnya.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan pihaknya telah mempelajari secara menyeluruh surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan.

“Setelah membaca surat dakwaan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas para terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa. Selanjutnya kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya,” ujarnya kepada awak media.

Junior menambahkan bahwa tim penasihat hukum akan menyiapkan langkah pembelaan sesuai dengan proses pembuktian yang berjalan di persidangan. Pihaknya juga akan menunggu agenda pemeriksaan saksi serta alat bukti yang akan diajukan jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh gabungan petugas Satuan Samapta Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo. Tindakan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati sejumlah pria tengah berkumpul di dalam kamar hotel dengan kondisi yang menguatkan dugaan adanya pesta seks sesama jenis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan pria yang diduga terlibat. Berdasarkan data kepolisian, para peserta berasal dari berbagai daerah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.

Seluruh peserta yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif, meliputi pemeriksaan identitas, tes kesehatan, serta pendalaman peran masing-masing individu.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk dugaan penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial. Hingga kini, penyidik bersama jaksa penuntut umum masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh guna memastikan penerapan pasal yang tepat sebelum proses persidangan berlanjut. (4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *