SIDOARJO, Nusantaraabadinews.com – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang debitur. Perusahaan pembiayaan tersebut mangkir dari sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga majelis hakim terpaksa menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan ulang, Kamis (26/2/2026).
Gugatan PMH ini diajukan oleh debitur berinisial YGP, yang mengaku dirugikan akibat tindakan penagihan yang dinilai melampaui batas etika dan hukum, termasuk penagihan di rumah ibadah serta pelaporan pidana yang berujung tidak terbukti. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby sejak 12 Februari 2026.
Pantauan di ruang sidang menunjukkan tidak satu pun tergugat hadir, baik dari pihak korporasi maupun individu yang turut digugat. Kepala Cabang WOM Finance Sukomanunggal Surabaya dan Head Collection juga tidak tampak, termasuk kuasa hukum yang sah. Kondisi ini membuat majelis hakim menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang secara patut sesuai hukum acara perdata.
Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo, Helmi Rizal, S.H., menegaskan bahwa kliennya hanya mengalami tunggakan sekitar satu bulan akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil.
“Alih-alih dilakukan penagihan secara beretika dan manusiawi, klien kami justru didatangi saat sedang beribadah. Ini bukan hanya melanggar etika penagihan, tetapi juga melukai nilai-nilai sosial dan keagamaan,” tegas Helmi.
Tak berhenti di situ, klien YGP bahkan dilaporkan secara pidana ke Polrestabes Surabaya pada 13 November 2025. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1301/XI/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, namun setelah dilakukan klarifikasi dan penyelidikan, perkara tersebut dihentikan (SP3) karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Ini memperkuat dugaan bahwa langkah pidana tersebut lebih bersifat tekanan psikologis terhadap debitur,” tambah Helmi.
Sebelum menempuh jalur gugatan PMH, pihak debitur juga telah mengadukan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun karena tidak ada tindak lanjut yang signifikan, gugatan perdata akhirnya ditempuh sebagai jalan terakhir mencari keadilan.
Dalam gugatan ini, terdapat tiga tergugat, yakni:
– PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance)
– OT, selaku Kepala Cabang WOM Finance Sukomanunggal Surabaya
– HR, selaku Head Collection WOM Finance Cabang Sukomanunggal Surabaya
Sementara itu, Presiden Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menilai tindakan penagihan di rumah ibadah sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi dan nilai Pancasila.
“Negara menjamin kebebasan beribadah. Rumah ibadah adalah ruang sakral, bukan arena penagihan utang. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan norma hukum dan aturan OJK terkait penagihan oleh lembaga pembiayaan,” tegasnya.
Dengan absennya para tergugat pada sidang perdana hingga menyebabkan penundaan persidangan, pihak penggugat berharap majelis hakim mencatat sikap mangkir tersebut sebagai indikasi tidak kooperatif, yang patut dipertimbangkan dalam proses pembuktian dan penilaian tanggung jawab hukum pada persidangan selanjutnya. (Usman)






