SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Perkara peredaran narkotika jenis ekstasi (inex) di lingkungan hiburan malam kembali mencuat. Terdakwa Moh Saleh, yang diduga sebagai bandar inex di Diskotek Stasiun Surabaya, divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/4/2026).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sarloka di Ruang Sari 1. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp2 miliar, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan penjara pengganti selama 90 hari,” ujar hakim Sarloka di persidangan.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dengan denda yang sama.
“Tuntutannya 6 tahun penjara,” singkat JPU Suparlan usai persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kasus ini bermula dari aktivitas terdakwa yang melakukan pemesanan ekstasi kepada dua pemasok berbeda, yakni Moh Gaffar dan Fadli (DPO) pada Oktober 2025.
Berdasarkan dakwaan, transaksi dilakukan di dalam Diskotek Stasiun Surabaya. Terdakwa memesan hingga 100 butir ekstasi dengan nilai transaksi mencapai Rp18 juta melalui transfer maupun pembayaran tunai.
Kesepakatan dilakukan pada malam hari, dengan pola transaksi yang terorganisir. Barang haram tersebut kemudian rencananya diedarkan kembali di lingkungan diskotek.
Petugas kepolisian akhirnya menangkap terdakwa saat tengah menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan total 91 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam pakaian terdakwa.
Barang bukti tersebut terdiri dari pil ekstasi berbagai warna dan logo, di antaranya logo “LV” dan “TMT”, dengan total berat puluhan gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel Oppo A5 yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Gaffar dan Fadli untuk diperjualbelikan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa tempat hiburan malam masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika di Surabaya. Meski aparat telah melakukan penindakan, praktik jaringan pemasok dan pengedar masih terus terjadi dengan pola yang terorganisir.
Vonis terhadap Moh Saleh menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, meski besaran hukuman kembali menjadi sorotan mengingat jumlah barang bukti yang tidak sedikit.(4R1F)






