SIDOARJO, Nusantaraabadinews.com – Polemik dugaan hilangnya status Tanah Kas Desa (TKD) Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Persoalan yang menurut Masyarakat Peduli Wage (MPW) telah berlangsung sekitar 13 tahun tersebut hingga kini dinilai belum menemukan titik terang yang mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ketua MPW, Sunarto, mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengetahui persoalan tersebut, khususnya di bawah kepemimpinan Bupati Sidoarjo Subandi. Ia berharap pemerintah daerah dapat memastikan apakah seluruh dokumen dan kronologi mengenai dugaan perubahan status aset desa tersebut telah diterima secara lengkap oleh pihak yang berwenang.
Menurut Sunarto, persoalan bermula dari adanya surat permohonan penyelesaian terkait dugaan hilangnya status TKD Desa Wage yang berada di Blok Gerumbul Taruna 9. Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1,7 hektare atau kurang lebih 17.000 meter persegi.
MPW menyebut lahan tersebut tercantum dalam Peraturan Desa Tahun 2003 dan sebelumnya merupakan tanah bengkok atau ganjaran desa. Dalam perkembangannya, lahan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Perumahan Grand Aloha Regency (GAR).
Sunarto menilai perubahan fungsi dan status lahan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama terkait dasar hukum, proses administrasi, serta mekanisme pengalihan atau pemanfaatan aset desa.
Menurut informasi yang disampaikan MPW, proses yang dipersoalkan terjadi pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya, almarhum Bambang Heri Setyono.
Sementara itu, sejak 2022 Desa Wage dipimpin Mas Hudan, S.T., yang dilantik oleh Bupati Sidoarjo saat itu, Ahmad Mudlor, pada 22 Juli 2022 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
Dalam keterangannya kepada awak media yang kemudian dikutip MPW, Mas Hudan menyampaikan:
“TKD Wage itu tidak ada gantinya karena memang belum diasetkan pada masa Bupati Saiful Illah, sehingga kemudian dibuat pembukaan lahan perumahan.”
Pernyataan tersebut justru menjadi salah satu hal yang dipertanyakan MPW.
Sunarto menilai, apabila benar tidak terdapat penggantian terhadap tanah yang disebut sebagai TKD, maka perlu dijelaskan bagaimana dasar administrasi dan mekanisme pemanfaatan lahan tersebut hingga akhirnya digunakan sebagai kawasan perumahan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepemilikan tanah, melainkan juga berkaitan dengan tata kelola aset desa yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Dalam upaya mendapatkan kepastian hukum, Sunarto sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sidoarjo Bangkit selaku pengembang Perumahan Grand Aloha Regency dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor Perkara 331/Pdt.G/2025/PN Sda.
Namun, menurut Sunarto, perkara tersebut tidak sampai memasuki pemeriksaan pokok materi sengketa. Majelis hakim menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing serta menilai kelengkapan alat bukti yang diajukan belum memenuhi persyaratan.
Gugatan kemudian diputus tanpa pemeriksaan substansi mengenai status tanah yang dipersoalkan. Penggugat disebut disarankan menempuh upaya hukum banding.
Kondisi tersebut membuat Sunarto mengaku kecewa. Terlebih, menurutnya, proses persidangan telah berlangsung hampir sembilan bulan, namun inti persoalan mengenai status TKD Desa Wage belum tersentuh secara substansial.
“Saya tidak mengejar ganti rugi pribadi. Saya membantu masyarakat dengan biaya sendiri tanpa bantuan siapa pun. Yang saya cari hanyalah keadilan dan kepastian hukum. Kami pernah ditahan karena dituduh menghalangi pekerjaan pembangunan, padahal yang kami perjuangkan adalah aset desa. Apakah penegakan hukum harus berhenti sampai di sini?” ujar Sunarto.
Sunarto kemudian mengungkapkan bahwa MPW memiliki informasi dan sejumlah dokumen yang menurut mereka menunjukkan adanya dugaan penghapusan status Tanah Kas Desa Wage melalui Peraturan Desa Tahun 2003.
Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan proses pemecahan berkas tanah yang pada saat itu dilakukan oleh Sekretaris Desa, Abdul Jalal.
Sementara itu, pelepasan tanah disebut terjadi pada masa Kepala Desa Iswanto yang menjabat pada periode 2008–2014.
Namun, menurut Sunarto, hingga saat ini MPW belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai apakah pernah dilakukan mekanisme tukar guling atau penggantian TKD sebagaimana prosedur yang dipersyaratkan dalam pengelolaan aset desa apabila terjadi pelepasan atau pengalihan.
“Tanah tidak mungkin berpindah tempat dengan sendirinya. Kalau statusnya dihapus, maka harus jelas dasar hukumnya dan ke mana penggantinya. Sampai hari ini kami masih mempertanyakan hal tersebut,” kata Sunarto.
Ia meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut dibuka dan diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari dokumen awal kepemilikan, Peraturan Desa, proses pemecahan bidang tanah, perubahan status, hingga dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk pembangunan perumahan.
Selain mempertanyakan status hukum, MPW juga menyoroti potensi nilai ekonomi dari lahan yang menjadi objek persoalan.
Sunarto memperkirakan nilai lahan tersebut mencapai sekitar Rp51 miliar. Estimasi itu dihitung berdasarkan perkiraan harga tanah sekitar Rp3 juta per meter persegi dengan luas kurang lebih 17.000 meter persegi, ditambah area tangkis sekitar 1.600 meter persegi.
Namun, angka tersebut ditegaskan sebagai estimasi versi MPW dan bukan merupakan hasil audit maupun penetapan resmi dari lembaga negara yang berwenang.
Karena itu, MPW mendorong dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan luas lahan, status aset, nilai ekonomis, proses administrasi, serta potensi kerugian keuangan negara atau desa apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
“Angka tersebut masih merupakan perhitungan berdasarkan informasi dan harga yang kami jadikan acuan. Kami meminta lembaga berwenang melakukan audit agar semuanya menjadi terang dan tidak berdasarkan asumsi,” kata Sunarto.
Persoalan tersebut juga disebut pernah membawa Sunarto bersama dua orang rekannya berhadapan dengan proses hukum.
Menurut keterangannya, mereka pernah diproses atas dugaan menghalangi pekerjaan pembukaan lahan Perumahan Grand Aloha Regency.
Proses tersebut, kata Sunarto, bermula dari penahanan di Polda Jawa Timur, kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo hingga akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo selama hampir satu tahun.
Sunarto menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Ia mengaku memperjuangkan persoalan tersebut karena menganggap terdapat kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan aset desa.
Ia juga mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap masyarakat dapat berjalan, sementara menurutnya pertanyaan utama mengenai status tanah yang mereka perjuangkan belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
MPW kini berharap persoalan TKD Desa Wage mendapatkan perhatian lebih luas, termasuk dari pemerintah pusat.
Sunarto menyebut pengaduan masyarakat terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Ia berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, terutama apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi ataupun pelanggaran dalam pengelolaan aset desa.
MPW juga meminta aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia serta instansi pengawasan terkait melakukan pemeriksaan secara komprehensif.
Pemeriksaan tersebut, menurut MPW, diperlukan untuk mengetahui secara terang mengenai asal-usul lahan, status TKD, proses perubahan atau penghapusan status, dokumen administrasi, proses penerbitan maupun pemecahan sertifikat, serta dasar pemanfaatan tanah sebagai kawasan perumahan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena Tanah Kas Desa merupakan bagian dari kekayaan desa yang pengelolaannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan aset desa pada prinsipnya harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, akuntabel, serta ditujukan untuk memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat desa.
Pemanfaatan aset desa dapat dilakukan untuk berbagai kepentingan sesuai ketentuan, termasuk kepentingan umum, pembangunan desa, peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), fasilitas publik, maupun bentuk kerja sama pemanfaatan yang diperbolehkan.
Dalam hal terdapat pelepasan atau pengalihan aset desa, prosedur dan persyaratan hukum harus dipenuhi. Apabila mekanisme yang digunakan mensyaratkan penggantian aset atau tukar guling, maka seluruh prosesnya harus dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi yang sah.
Karena itu, MPW menilai kepastian status TKD Desa Wage bukan hanya penting bagi masyarakat setempat. Persoalan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan tata kelola aset desa di Kabupaten Sidoarjo berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Desa Wage, PT Sidoarjo Bangkit, BPN Kabupaten Sidoarjo, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai seluruh pernyataan dan dugaan yang disampaikan MPW dalam pemberitaan ini.
Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan MPW masih merupakan klaim dan informasi dari pihak yang mempersoalkan, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat pemeriksaan, audit, atau putusan dari lembaga berwenang.
Media membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Desa Wage, PT Sidoarjo Bangkit, BPN Kabupaten Sidoarjo, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)






